Gambar Sampul PPKn · Bab II Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
PPKn · Bab II Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Halili

22/08/2021 16:10:51

SD 6 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

33

SISTEM PEMERINTAHAN

REPUBLIK INDONESIA

II

Bab

Tujuan Pembelajaran:

Kamu akan mempelajari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Bab

ini berisi uraian tentang Pemilu, Pilkada, Lembaga Negara sesudah

Amandemen UUD 1945, Pemerintahan Pusat, dan Pemerintahan

daerah.

www.biak.go.id

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

34

Sistem

Pemerintahan RI

Pemrintahan

Daerah

Pemerintahan

pusat

Lembaga

Negara stl.

amandemen

Pilkada

Pemilu

Memahami sistem pemerintahan

Republik Indonesia

Peta Konsep:

demokrasi, pemilu, pilkada, republik, pemerintahan daerah,

pemerintahan pusat

Pernahkah kamu melihat kerajaan? Ataukah kamu mengetahui

negara di dunia yang menganut sistem kerajaan/monarki? Apakah

kamu akan menyebut negara Inggris? Ya. Betul sekali. Inggris adalah

negara yang menganut sistem kerajaan.

Negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukanlah

negara kerajaan. Negara kita adalah negara republik yang dikepalai

oleh seorang Presiden, bukan seorang raja. Negara kita menganut

sistem demokrasi. Dalam demokrasi dikenal kompetisi politik yang

bersifat terbuka, yaitu melalui pemilihan umum dan pemilihan

kepala daerah.

Kamu sudah tidak sabar mempelajari sistem pemerintahan

negara kita? Kamu akan mempelajarinya secara cermat dalam bab

ini.

Renungan

Kata Kunci:

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

35

www.ebizzasia

A. Pemilihan Umum

Pemilihan Umum

(Moch Embut)

Pemilihan umum telah memanggil kita

Sluruh rakyat menyambut gembira

Hak demokrasi Pancasila

Hikmah Indonesia merdeka

Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya

Pengemban Ampera yang setia

Di bawah Undang-Undang Dasar Empat Lima

Kita menuju ke Pemilihan Umum

Gambar 2.1 Gedung KPU Pusat Jakarta

Dalam negara yang menganut demokrasi, kekuasaan tertinggi berada

di tangan rakyat. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, maka rakyat harus

diikutsertakan dalam mengelola negara. Pemilu adalah wujud nyata

keikutsertaan rakyat dalam mengelola negara. Lewat pemilu rakyat

memberikan suaranya untuk memilih orang-orang yang dipercaya untuk

memegang kekuasaan negara.

Ayo Menyanyi

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

36

1. Tujuan Pemilu

Tahukah kamu, apa tujuan Pemilu itu?

Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat baik yang

duduk di DPR, DPD, maupun DPRD. Melalui pemilu juga rakyat

memilih presiden dan wakil presiden. Lewat Pilkada rakyat memilih

gubernur dan w

akil gubernur

, bupati dan w

akil bupati ataupun

walikota dan wakil walikota.

Gambar 2.2 Pemungutan Suara di TPS

2. Asas Pemilu

Pemilu dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas,

rahasia, jujur dan adil. Maksud dari asas tersebut adalah sebagai

berikut:

a.

Langsung artinya setiap pemilih secara langsung

memberikan suaranya tanpa perantara.

b

.

Umum berarti pemilihan itu berlaku bagi seluruh warga

negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tanpa

membeda-bedakan asal usulnya.

c.

Bebas berarti setiap pemilih dapat menggunakan haknya

sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada tekanan dan paksaan

dari pihak manapun.

d.

Rahasia berarti pilihan setiap pemilih dijamin tidak akan

diketahui oleh pihak lain, dengan jalan apapun.

e.

Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam

penyelenggaraan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

f.

Adil berarti setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu

mendapat perlakuan yang adil, bebas dari kecurangan pihak

manapun.

pilgub-jateng-2008-candiwes

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

37

3. Jenis-Jenis Pemilu

Tahukah kamu ada bermacam-macam jenis Pemilu?

Secara garis besar Pemilu di Indonesia dapat dikelompokkan

menjadi 2 jenis:

a.

Pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD

Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

b .

Pemilu eksekutif untuk memilih presiden dan wakil

presiden.

Gambar 2.3 Gedung DPR dan MPR Senayan Jakarta

a. Pemilu Legislatif

Tahukan kamu yang dimaksud dengan Pemilu legislatif itu?

Pemilu legislatif bertujuan untuk memilih wakil-wakil yang duduk

dalam berbagai lembaga perwakilan rakyat, sebagai berikut.

1) anggota DPR,

2) DPD,

3) DPRD Provinsi, dan

4) DPRD Kabupaten /Kota.

Proses meliputi beberapa tahap yang dimulai dari pendaftaran

pemilih hingga penetapan hasil pemilu. Secara lengkap sebagai

berikut.

1)

pendaftaran pemilih;

2)

pendaftaran peserta pemilu;

3)

penetapan jumlah kursi;

4)

pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD

kabupaten/kota;

5)

pemungutan suara dan penghitungan suara;

6)

penetapan hasil pemilu.

Proses pemilu diatas terjadi pada tahun 2004 sepanjang sejarah

Indonesia. Pada Pemilu 2004, terdapat 24 partai politik yang

mengikuti Pemilu Legislatif. Beberapa di antaranya merupakan

partai yang sudah mapan. Sebagiannya lagi ada juga partai-partai

baru. Pemilu legislatif pada Pemilu 2004 menghasilkan hasil akhir

penghitungan suara sebagai berikut:

maramisetiawan files wordpres.com

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

38

T

abel

Hasil Pemilu 2004

No

Nama Partai

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

Jumlah

Suara

%

Total

PNI Marhanisme

Partai Buruh Sosial Demokrat

Partai Bulan Bintang

Partai Merdeka

Partai Persatuan Pembangunan

Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan

Partai Perhimpunan Indonesia Baru

Partai Nasional Banteng Kemerdekaan

Partai Demokrat

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

Partai Penegak Demokrasi Indonesia

Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia

Partai Amanat Nasional

Partai Karya Peduli Bangsa

Partai Kebangkitan Bangsa

Partai Keadilan Sejahtera

Partai Bintang Reformasi

Partai Demokrasi Indonesia Indonesia

Partai Damai Sejahtera

Partai Golongan Karya

Partai Patriot Pancasila

Partai Serikat Indonesia

Partai Persatuan Daerah

Partai Pelopor

923.159

636.397

2.970.487

842.541

9.248.746

1.313.654

672.952

1.230.455

8.455.225

1.424.240

855.811

895.610

7.303.324

2.399.290

11.989.564

8.325.020

2.764.998

21.026.629

2.414.254

24.480.757

1.073.139

679.296

657.916

878.932

113.462.414

0.81%

0.56%

2.62%

0.74%

8.15%

1.16%

0.59%

1.08%

7.45%

1.26%

0.75%

0.79%

6.44%

2.11%

10.57%

17.3%

2.44%

18.53%

2.13%

21.58%

0.95%

0.60%

20.53%

0.77%

100%

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

39

Pada tabel tersebut, terlihat bahwa Pemilu Legislatif menghasilkan

tujuh partai yang secara otomatis menjadi peserta pada Pemilu 2009,

y

aitu: 1. P

artai Golkar, 2. PDI Perjuangan, 3. PKB, 4. PPP, 5. PD, 6.

PKS, dan 7. PAN.

b. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Gambar 2.4 Pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan

Wapres Jusuf Kalla

Sebelum tahun 2004 presiden Republik Indonesia dipilih oleh

MPR. Akan tetapi, setelah dilakukan amandemen UUD 1945 mulai

tahun 2004 presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Pemilihan presiden dan wapresnya secara langsung oleh rakyat

menunjukkan bahwa rakyat sungguh-sungguh terlibat dalam

proses kedaulatan rakyat. Tahap-tahap pemilihan presiden dan

wakil presiden hampir sama dengan pemilihan DPR, DPD, dan

DPRD.

Peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan

calon presiden dan wakil presiden dalam satu paket. Paket tersebut

diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta

pemilu.

Gambar 2.5 Kantor Presiden RI

maramisetiawan files wordpres.com

www.kutaikartanegara.com

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

40

Penghitungan suara dan pengumuman hasil Pilpres dilakukan

oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari sejak pemungutan suara.

Pasangan calon dengan jumlah suara lebih dari 50 persen akan

diumumkan sebagai pemenang.

Jika tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen,

maka dilaksanakan Pilpres tahap kedua. Peserta Pilpres tahap kedua

ini hanya boleh diikuti pemenang pertama dan kedua saja. Masih

ingatkah kamu pada Pilpres 2004 yang diikuti oleh 5 pasang calon?

dengan Urutan perolehan suaranya sebagai berikut.

1

)

pasangan Susilo Bambang Y

udhoyono dan M. Yusuf Kalla;

2)

pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi;

3)

pasangan Wiranto dan Sholahudin Wahid;

4)

pasangan Amien Rais dan Siswono Yodho Husodo;

5)

pasangan Hamzah Haz dan Agum Gumelar.

Berdasarkan urutan perolehan suara seperti di atas, dapatkah

kamu menyimpulkan?Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan

Yusuf Kalla dan pasangan Megawati dan Hasyim Muzadi berhak

ikut pemilu tahap kedua.

Akhirnya, hasil pemilu tahap kedua dimenangkan oleh pasangan

Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla dengan 62 persen

suara. Hasil perolehan suara ini mengantarkan pasangan Susilo

Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla menjadi presiden RI 2004-

2009.

4. Penyelenggara Pemilu di Indonesia

Penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah sebuah lembaga

independen yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang

berkedudukan di Jakarta. Dalam melaksanakan tugas nasional

tersebut KPU akan dibantu oleh KPUD, PPK, PPS dan KPPS.

Penyelenggara Pemilu secara lengkap adalah sebagai berikut:

a.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), berkedudukan di Jakarta;

b .

Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi (KPUD Provinsi)

berkedudukan di setiap povinsi;

c.

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota (KPUD

Kabupaten/Kota) berada disetiap kabupaten dan kota;

d.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berada di setiap

kecamatan;

e.

Panitia Pemungutan Suara (PPS), berada di setiap desa/

kelurahan; dan

f.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berada

di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

41

Pemilu legislatif dan pemilu presiden diselenggarakan oleh

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada provinsi diselenggarakan

oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi (KPUD Provinsi).

Pilkada kabupaten/kota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan

Umum Daerah Kabupaten/Kota (KPUD Kabupaten/Kota).

KPU bersifat independen artinya orang-orang yang menjadi

anggota KPU tidak berasal dari partai politik. Dalam melaksanakan

tugasnya KPU memiliki kewajiban sebagai berikut:

a. memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara;

b. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyaraka;

c. melaporkan penyelenggaraan pemilu kepada presiden.

Gambar 2.6 Kantor KPUD Provinsi

5. Partai Politik Peserta Pemilu

Partai politik dapat menjadi peserta pemilu apabila memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

a.

diakui keberadaannya sesuai

dengan UU tentang Partai

Politik;

b .

memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari

seluruh jumlah provinsi;

c.

memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari

seluruh jumlah kabupaten/kota;

d.

memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang;

e.

mengurus partai politik harus memiliki kantor tetap;

f.

mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada

KPU;

g.

mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD

kabupaten/kota kepaada KPU dan KPUD.

Kantor-KPU-1bp1.blogger.com

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

42

Peserta pemilihan anggota DPR adalah partai politik. Indonesia

menganut multi partai, banyak sekali partai politik yang ikut berkompetisi.

Carilah berbagai informasi yang terkait dengan keikutsertaan partai

politik pada Pemilu yang lalu. Kemudian jawablah pertanyaan berikut:

1.

Sebutkan nama-nama partai politik yang ikut serta dalam Pemilu

yang lalu!

2.

Sebutkan secara berurutan partai politik yang menduduki lima besar

secara nasional!

3.

Siapakah nama Ketua Umum DPP partai politik yang menempati

posisi tiga besar pada Pemilu yang lalu?

6. Peserta Pemilu dari Perseorangan

Peserta pemilu perseorangan dimaksudkan untuk memilih

calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika DPR adalah

wakil rakyat maka DPD adalah wakil daerah. Jumlah anggota DPD

4 orang setiap provinsi. Pada tahun 2004 ada 32 provinsi di

Indonesia yang mengikuti pemilu. Menurut ketentuan UUD

jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah

seluruh anggota DPR.

Selanjutnya, dimana letak DPD ini? DPD adalah bagian dari

anggota MPR. Menurut UUD 1945 hasil amandemen anggota MPR

terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah seluruh anggota DPD.

Peserta perseorangan bisa menjadi anggota DPD jika

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

Provinsi yang berpenduduk kurang dari 1 juta orang harus

didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 orang pemilih.

b .

Provinsi yang berpenduduk lebih 1 juta orang sampai 5 juta

orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000

orang pemilih.

c.

Provinsi yang berpenduduk 5 juta orang sampai 10 juta

orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000

orang pemilih.

d.

Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10 juta orang harus

didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 orang pemilih.

Jago Berpikir

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

43

Syarat untuk menjadi anggota DPD sama seperti calon

anggota DPR dan DPRD. Calon anggota DPD harus berdomisili di

provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-

turut. Calon anggota DPD tidak menjadi pengurus partai politik

sekurang-kurangnya 4 tahun terakhir sampai dengan tanggal

pengajuan calon.

7. Pengawas Pemilu

Penyelenggaraan pemilu harus disertai dengan suatu sistem

pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan membentuk Badan

Pengawas Pemilu (Bawaslu), dulu disebut Panitia pengawas Pemilu

(Panwaslu). Keberadaan Bawaslu mulai dari tingkat pusat sampai

kecamatan. Bawaslu dibentuk oleh KPU. Bawaslu dari tingkat pusat

sampai kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai

.T

ugas Baw

aslu berakhir selambat-lambatnya 1 bulan setelah seluruh

tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.

Tugas dan kewenangan Pengawas Pemilu antara lain:

a.

mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu;

b.

menerimma laporan pelanggaran peraturan perundang-

undangan pemilu;

c.

menyelesaikan sengketa yang timbul dalam

penyelenggaraan pemilu;

d.

meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat

diselesaikan kepada instansi yang berwenang.

Laporan pelanggaran Pemilu kepada Pengawas Pemilu dapat

dilakukan oleh warga negara yang mempunyai hak pilih, pemantau

pemilu, dan atau peserta pemilu. Laporan bersifat sengketa, tetapi

tidak mengandung unsur pidana akan diselesaikan oleh Bawaslu.

Sementara itu, bila laporan tersebut mengandung unsur pidana

maka akan diteruskan kepada polisi. Lembaga Swadaya Masyarakat

(LSM), badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri

dimungkinkan untuk menjadi pemantau pemilu. Namun, harus

memperoleh ijin dari KPU.

Gambar 2.7 Kampanye Pemilu

www.baihaqi.files.wordpress.com

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

44

8.

Kampanye Pemilu

Ada dua jenis kampanye:

a.

kampanye dengan mengerahkan massa;

b .

kampanye dengan cara dialog.

Kampanye dengan cara mengerahkan massa biasanya

dilakukan dengan pawai di jalan raya, maupun berkumpul di

lapangan. Cara ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa

simpatisan suatu partai jumlahnya banyak. Cara ini sering

menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Kampanye dengan cara dialog dilakukan dengan melalui

pertemuan terbatas, tatap muka, lewat radio, TV dan rapat umum.

Yang terpenting dalam kampanye model ini terjadi dialog antara

petinggi partai dan pemilih. Ciri lainnya juru kampanye

menyampaikan program.

Tindakan atau perilaku yang dilarang dalam kampanye:

a.

mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan

UUD 1945;

b .

menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan

atau peserta pemilu yang lain;

c.

menghasut dan mengadu domba antar perseorangan

maupun antar kelompok masyarakat;

d.

menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan

tempat pendidikan.

Gambar 2.8 Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu

Berlatihlah menjawab pertanyaan di bawah ini.

1.

Apa tujuan pelaksanaan Pemilihan Umum?

2.

Jelaskan maksud BEBAS dalam asas Pemilu!

3.

Apa saja pemilihan yang dilaksanakan dalam Pemilu legislatif?

4.

Sejak kapan Pemilihan Presiden di Indonesia dilaksanakan secara

langsung?

5.

Sebutkan secara lengkap penyelenggara Pemilu di Indonesia!

Jago Berlatih

www.parpol.blogspot.com

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

45

Ayo berlatih mengisi titik-titik pada pernyataan berikut ini sehingga

membentuk kalimat yang benar! Kerjakan di buku tugasmu.

1.

Presiden Republik Indonesia sekarang tidak lagi dipilih oleh ... .

2.

Pasangan calon dengan jumlah suara lebih dari ... akan diumumkan

sebagai pemenang dalam ... .

3.

Pada Pilpres 2004, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono adalah ...,

sedangkan pasangan Hamzah Has adalah ....

4.

Penyelenggara Pemilu di tingkat pusat bernama ....

5.

Peserta dalam pemilihan anggota DPD bukan ...akan tetapi ....

B. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Gambar 2.9 Kampanye Pilkada DKI Jakarta

Pilkada adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di

provinsi, kabupaten dan kota. Pilkada diatur dalam UU No 32 tahun 2004.

Sebutan kepala daerah provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Di

kabupaten, bupati dan wakil bupati. Di kota, walikota dan wakil walikota.

Pilkada diaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,

umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pilkada provinsi dilaksanakan oleh

KPUD Provinsi. Pilkada kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPUD

Kabupaten/Kota. Tahap-tahap persiapan Pilkada:

1. pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia

Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan

Suara (KPPS);

2. pendaftaran dan penetapan pemilih;

3. pendaftaran dan penetapan pasangan calon;

4. pelaksanaan kampanye;

5. pemungutan suara;

6. penghitungan suara.

www.singkawang.us

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

46

1. Jenis-Jenis Pilkada

Tahukah kamu ada bermacam-macam jenis Pilkada?

Secara garis besar Pilkada di Indonesia dapat dikelompokkan

menjadi 2jenis:

a

.

pilkada provinsi untuk memilih gubernur dan wakil

gubernur;

b

.

pilkada kabupaten/kota untuk memilih bupati dan wakil

bupati ataupun walikota dan wakil walikota.

2. Penyelenggara Pilkada

Pilkada provinsi diselenggarakan oleh KPUD provinsi.

Pilkada kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPUD kabupaten/

kota. Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD provinsi dan KPUD

kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),

Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara

Pemungutan Suara (KPPS).

a.

PPK berkedudukan di kecamatan;

b .

PPS berkedudukan di setiap desa/kelurahan;

c.

KPPS bertugas disetiap tempat pemungutan suara (TPS).

Gambar 2.10 Pelantikan Gubernur

3. Persyaratan Calon Kepala Daerah

Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah?

a.

warga negara Indonesia;

b .

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.

bekurang-kurangnya berpendidikan SLTA;

d.

berusia sekurang-kurangnya 30 tahun pada saat pendaftaran;

e.

sehat Jasmani dan rohani;

f.

tidak pernah dijatuhi pidana penjara; tidak sedang dicabut

hak pilihnya.

www.jawapos.com

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

47

4. Pelaksanaan kampanye

Kampanye pilkada dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir

3 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Jadwal kampanye

ditentukan oleh KPUD. Kampanye dapat dilakukan:

a.

pertemuan terbatas;

b

.

tatap muka dan dialog;

c.

penyiaran melalui radio dan televisi;

d.

penyebaran bahan kampanye kepada umum;

e.

debat publik/debat terbuka antar calon.

Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye.

Materi kampanye ini diwujudkan dalam program secara lisan

maupun tertulis kepada masyarakat. Bila pasangan calon terpilih

menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah maka program

pasangan calon tersebut menjadi dokumen resmi daerah.

Gambar 2.11 Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota

KAMPANYE PILKADA

1.

Bertindaklah seolah-olah kamu adalah seorang juru kampanye yang

sedang mengajak para pemilih untuk memilih salah satu pasangan

calon kepala daerah!

2.

Jangan lupa, tawarkan program-program unggulan yang ditawarkan

oleh pasangan calon tersebut di bidang ekonomi, kesehatan,

pendidikan, dan sebagainya.

5. Pemungutan Suara

Pemungutan suara diselenggarakan paling lambat satu bulan

sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir

. Pemungutan suara

dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara. Surat

suara berisikan nomor, foto, dan nama pasangan calon dengan cara

mencoblos salah satu gambar sesuai pilihannya. Pemungutan suara

dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

www.singkawang.us

Bermain Peran

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

48

Terdapat bantuan bagi pemilih tunanetra atau yang memiliki

kelainan fisik lain.Ketua KPPS dapat menugaskan anggota KPPS

untuk memberikan bantuan.Petugas tersebut wajib merahasiakan

pilihan pemilih yang bersangkutan. Pemilih yang telah memberikan

suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS berupa tinta pada salah

satu jari tangannya.

Gambar 2.12 Penghitungan Suara di TPS

6. Penghitungan Suara

Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah

pemungutan suara berakhir

. P

enghitungan suara dihadiri oleh saksi

wakil calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

Penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka sehingga semua

yang hadir dapat menyaksikan.

Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat

berita acara hasil penghitungan suara di TPS. Selanjutnya segala

kelengkapan serta berita acara diserahkan kepada PPS. PPS

menyerahkan ke PPK, dan PPK menyerahkan ke KPUD.

Selama tahun 2005 telah terselenggara Pemilihan Kepala Daerah

sebanyak 201, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

Hampir seluruh penyelenggaraan Pilkada tersebut berlangsung satu

putaran. Hanya Pilkada di tujuh Kabupaten/Kota yang berlangsung dua

putaran, yakni: Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat,

Kota Bandar Lampung, Kabupaten Halmahera Barat, Kota Tidore,

Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Kepulauan Aru (Sumber: http://

id.wikipedia.org/wiki/Pilkada_2005).

Pilkada merupakan sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang

baik di daerah. Pilkada tersebut dilaksanakan secara langsung dengan

melibatkan rakyat di masing-masing daerah.

www.suaramerdeka.com

Sebaiknya Kamu Tahu

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

49

UUD 1945

BPK

Yudikatif

Eksekutif

Legislatif

MPR

DPR

DPD

Presiden/

Wapres

MK

MA

KY

Cobalah berlatih menjawab pertanyaan di bawah ini!

1.

Sebutkan jenis-jenis Pilkada!

2.

Apa nama lembaga penyelenggara Pilkada di tingkat provinsi?

3.

Jelaskan asas Pilkada!

4.

Siapakah yang melaksanakan penghitungan suara di tingkat TPS?

5.

Kapan pemungutan suara dilakukan untuk Pemilihan Kepala

Daerah?

C. Lembaga-Lembaga Negara Berdasar UUD 1945

Hasil Amandemen

Bagan Lembaga Negara RI

Jago Berlatih

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

50

Lembaga apa saja yang diberi mandat oleh UUD, untuk

melaksanakan kedaulatan rakyat?

1

.

Untuk membuat peraturan perundang-undangan dipercayakan

kepada lembaga legislatif. Lembaga legislative terdiri dari MPR

(Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),

DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

2

. Untuk melaksanakan undang-undang dipercayakan kepada presiden.

Presiden dikenal sebagai lembaga eksekutif.

3. Untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan

diserahkan pada lembaga yudikatif. Lembaga yudikatif terdiri dari

Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi

Yudisial (KY).

Gambar 2.13 Pelantikan Anggota MPR R

I

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR

adalah:

a

.

mengubah dan menetapkan UUD;

b

.

melantik presiden dan/atau wakil presiden;

c.

hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil

presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MPR

hasil pemilu tahun 1999 telah melakukan amandemen UUD 1945.

MPR juga telah melantik presiden dan wakil presiden hasil

pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR. Di samping itu,

MPR juga berwenang melantik wakil presiden menjadi presiden.Hal

tersebut dilakukan apabila presiden mangkat, berhenti,

diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam

masa jabatannya.

www.dpr.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

51

Disamping kewenangan-kewenangan tersebut, MPR

diberikan kew

enangan untuk menetapkan P

eraturan Tata Tertib

dan kode Etik MPR. Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan

MPR tersebut, anggota MPR di lengkapi dengan hak dan kewajiban

sebagai berikut.

www.mpr.go.id

Gambar 2.14 Sidang MPR

Anggota MPR memiliki beberapa hak dan kewajiban. Hak

anggota MPR adalah:

a.

mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;

b.

menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan

keputusan;

c.

memilih dan dipilih;

d.

membela diri;

e.

imunitas;

f.

protokoler;

g.

keuangan dan administratif.

Sedangkan kewajiban anggota MPR sebagai berikut:

a.

mengamalkan Pancasila;

b .

melaksanakan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

peraturan perundang-undangan;

c.

menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

kerukunan nasional;

d.

mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan

pribadi, kelompok, dan golongan;

Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan daerah.

Sebagai pelaksana peran wakil rakyat (DPR) dan daerah

(DPD) ini berarti MPR terdiri dari DPR dan DPD. Oleh karena itu

MPR dikenal sebagai forum bersama antara kedua lembaga

tersebut.

www.csuchico.com

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

52

Gambar 2.15 gedung DPR dan MPR Senayan Jakarta

2. Presiden

Presiden berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan

pemerintahan menurut UUD.

Artiny

a, kekuasaan presiden dibatasi

oleh UUD. Pembatasan kekuasaan presiden itu misalnya

menyangkut masa jabatannya dan cakupan kekuasaannya.

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5

tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,

hanya untuk satu kali masa jabatan. Apa saja kekuasaan presiden

itu? Menurut UUD 1945 kekuasaan presiden meliputi:

a.

hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;

b .

menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan

undang-undang;

c.

memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan

laut, dan angkatan udara;

d.

presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,

membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;

e.

presiden menyatakan keadaan bahaya;

f.

mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan

memperhatikan pertimbangan DPR;

g.

memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan

MA (Mahkamah Agung);

h.

memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan

DPR;

i.

memberi tanda gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda

kehormatan;

j.

membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas

memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden;

www.e-dukasi.com

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

53

k.

mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;

l

.

mengajukan rancangan undang-undang APBN (Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara).

Gambar 2.16 Pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudoyono

dan Wapres Jusuf Kalla

Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari

jabatannya jika telah memenuhi syarat-syarat seabagai berikut:

a.

melakukan pelanggaran hukum berupa pengkianatan

terhadap negara;

b.

melakukan korupsi;

c.

melakukan penyuapan;

d.

melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan

tercela;

e.

terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan

wakil presiden.

Pemberhentian presiden dan wakil presiden tidaklah mudah.

Sebelum mengajukan usulan pemberhentian presiden dan wakil

presiden, mahkamah konstitusi memeriksa, mengadili, dan

memutuskan pendapat DPR RI. Apakah presiden dan wakil

presiden telah melakukan pelanggaran seperti tertulis di atas.

Jika terbukti maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna

untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan wakil presiden

kepada MPR. Keputusan MPR diambil dalam rapat paripurna MPR

yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota.

Keputusan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3

dari jumlah anggota yang hadir.

www.suaramerdeka.com

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

54

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum

yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPR sebagai lembaga

perw

akilan raky

at berkedudukan sebagai lembaga negara.

Apa fungsi

DPR itu? Fungsi DPR menurut UUD 1945 mencakup fungsi legislatif,

fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

a.

Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang

yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan

bersama.

b .

Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan

APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.

c.

Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan

terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan

peraturan pelaksanaannya.

Untuk dapat melaksanakan fungsi-fungsinya, maka DPR diberikan

hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

a.

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan

kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah.

b .

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan

terhadap kebijakan pemerintah, yang diduga bertentangan

dengan peraturan perundang-undangan.

c.

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga

untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.

Hak menyatakan pendapat selain diarahkan kepada kebijakan

pemerintah juga bisa diarahkan pada:

a.

kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia

internasional di serta rekomendasi penyelesaiannya;

b.

sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak angket dan hak

interpelasi;

c.

terhadap dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden

melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap

negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau

perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai

presiden dan/atau wakil presiden.

Gambar 2.17

Sidang DPR tengah membahas suatu undang-undang

www.dpr.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

55

DPR dalam menjalankan tugas sehari-hari terbagi dalam komisi-

komisi. Setiap komisi mempunyai lingkup kerja sendiri-sendiri.

Mereka biasanya bekerja sama dengan instansi pemerintah atau

masyarakat. Perhatikan tugas-tugas dari setiap komisi dalam tabel

berikut ini!

No

Komisi

Ruang Lingkup Kerja

1

Komisi I

Bidang luar negeri, pertahanan, dan informasi

2

Komisi II

Bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan

aparatur negara

3

Komisi III

Bidang hukum dan keamanan

4

Komisi IV

Bidang pertanian, kehutanan, kelautan, dan

perikanan

5

Komisi V

Bidang perhubungan, telekomunikasi, dan

pekerjaan umum

6

Komisi VI

Bidang industri, perdagangan, investasi, dan

BUMN

7

Komisi VII

Bidang pertambangan dan lingkungan hidup

8

Komisi VIII

Bidang sosial, agama, dan pemberdayaan

perempuan

9

Komisi IX

Bidang kesehatan dan tenaga kerja

1 0

Komisi X

Bidang pendidikan, pemuda, dan olah raga

1 1

Komisi XI

Bidang keuangan dan perbankan

1 2

Panitia Anggaran

Seputar RAPBN. RAPBN diajukan oleh

pemerintah untuk dibahas bersama anggota

DPR sampai ditetapkan menjadi UU tentang

APBN

Berkaitan dengan tugas sehari-hari, anggota DPR memiliki

hak-hak antara lain sebagai berikut:

a.

Hak menyampaikan usul dan pendapat. Yaitu hak anggota

DPR untuk menyampaikan pendapat kepada pemerintah atau

DPR sendiri dengan memperhatikan tata krama, etika, dan

sopan santun,sehingga ada kemandirian dan tanpa campur

tangan dari siapapun dalam membuat keputusan.

b.

Hak Imunitas. Yaitu hak anggota DPR untuk kebal dari

tuntutan di muka pengadilan kerena pernyataan dan

pendapat yang disampaikan dalamrapat-rapat DPR, baik

dengan pemerintah dan atau rapat-rapat DPR lainnya.

c.

Hak bertanya secara lisan maupun tertulis. Yaitu hak anggota

DPR untuk bertanya berkaitan dengan tugas dan wewenang

DPR.

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

56

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih

melalui pemilihan umum. DPD sebagai lembaga perwakilan daerah

dan berkedudukan sebagai lembaga negara.

Gambar 2.18 Anggota DPD tengah mengikuti sidang di MPR.

Setiap provinsi diwakili 4 orang anggota DPD.

DPD bersama-sama dengan DPR berhak untuk:

a.

membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah;

b .

membahas masalah hubungan pusat dan daerah;

c.

membahas masalah sumber daya alam dan sumber daya

ekonomi;

d.

masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah;

e.

mengajukan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN,

pajak, pendidikan, dan agama.

DPD merupakan lembaga negara yang anggota-anggotanya mewakili

setiap provinsi yang ada di Indonesia. Jawablah pertanyaan mengenai

anggota DPD di daerahmu, berikut ini:

1.

Siapakah nama-nama anggota DPD yang mewakili daerahmu?

2.

Seandainya kamu sempat bertemu dengan salah satu anggota

tersebut, aspirasi apakah yang akan kamu sampaikan?

3.

Apa yang harus dilakukan oleh Anggota DPD jika ada aspirasi dari

warga daerah yang diwakilinya?

www.rspoinawiwg.org

Jago Berpikir

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

57

5. Mahkamah Agung (MA)

MA (Mahkamah Agung

)

dan badan peradilan y

ang berada di

bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,

peradilan militer

, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK

(Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan

kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan

kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna

menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap

peraturan). Mahkamah Agung berwenang:

a.

mengadili pada tingkat kasasi,

b.

menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-

undang terhadap undang-undang, dan mempunyai

wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Gambar 2.19 Gedung Mahkamah Agung di Jakarta.

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi berwenang:

a.

mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya

bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap

undang-undang dasar

.

b.

memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang

kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.

c.

memutus pembubaran partai politik, dan memutus

perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu,

Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan

putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran

oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.

Gambar 2.20 Sidang Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa hasil

pemilu.

www.pgri32.com

www.mahkamahkonstitusi.or.i

d

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

58

Jago Berlatih

Pemerintah Pusat

Pemerintah

Provinsi

Pemerintah

Provinsi

Pemerintah

Provinsi

Pemkab/

kota

Pemkab/

kota

Pemkab/

kota

Pemkab/

kota

Pemkab/

kota

Pemkab/

kota

Isilah tabel tentang lembaga-lembaga negara di bawah ini!

No

Lembaga Negara

Tugas/Wewenang/Kekuasaan

1

Presiden

2

Majelis Permusyawaratan

Rakyat

3

Dewan Perwakilan Rakyat

4

Dewan Perwakilan Daerah

5

Mahkamah Agung

D. Pemerintahan Pusat

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

59

1. Presiden

Presiden mempunyai kekuasaan dan kewenangan seperti yang

telah ditetapkan oleh UUD 1945. Presiden RI memegang kekuasaan

sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Sebagai kepala negara, seorang presiden mempunyai tugas dan

kewenangan sebagai berikut:

a

.

memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,

Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;

b.

dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat

perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;

c.

menyatakan keadaan bahaya;

d.

mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan

pertimbangan DPR;

e.

menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan

pertimbangan DPR;

f.

memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan

pertimbangan MA;

g.

memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan

pertimbangan DPR;

h.

memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Sebagai kepala pemerintahan, presiden RI memiliki kekuasaan

dan kewenangan sebagai berikut:

a.

mengajukan rancangan UU kepada DPR;

b .

menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan

UU;

c.

menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu),

dalam hal kegentingan yang memaksa;

d.

mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Kewenangan presiden sangat besar dan tugasnya amat berat,

maka harus dipilih orang yang memiliki kemampuan. Apakah kamu

bercita-cita jadi presiden RI? Silakan. Di negara demokrasi, setiap

warga negara berhak untuk menjadi orang nomor satu di republik

ini.

2. Wakil Presiden

Sejak tahun 2004 calon wakil presiden dipilih secara langsung

oleh rakyat melalui pemilihan umum dalam satu paket dengan calon

presiden. T

ugas dan w

ewenang wakil presiden adalah sebagai

berikut:

a.

membantu presiden melakukan tugasnya;

b.

mengganti presiden sampai habis waktunya jika presiden

meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melaksanakan

kewajibannya.

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

60

Selain membantu presiden dalam melakukan tugasnya, wakil

presiden melakukan pengawasan operasional. Hal tersebut dilakukan

dengan bantuan departemen-departemen yang dilaksanakan oleh

inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan.

Presiden dibantu oleh menteri-menteri. Setiap menteri

membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementrian terdiri

dari menteri koordinator

, menteri y

ang memimpin departemen,

menteri nondepartemen dengan tugas khusus, dan pejabat tinggi

setingkat menteri.

3. Menteri Koordinator

Menteri koordinator (Menko) bertugas untuk

mengkoordinasikan penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan

kebijakan y

ang bersifat lintas departemen.

Ada 3 Menko dalam kabinet

Indonesia Bersatu:

a.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko

Polhukam);

b .

Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian);

c.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).

4. Menteri yang Memimpin Departemen

Bagan Organisasi Departemen

Sekretariat

Jenderal

Inspektoral

Jenderal

Menteri

Direktorat

Jenderal A

Direktorat

Jenderal C

Direktorat

Jenderal B

Staf ahli

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

61

a.

Menteri Dalam Negeri;

b .

Menteri Luar Negeri;

c.

Menteri Pertahanan;

d.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);

e.

Menteri Keuangan;

f.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

g.

Menteri Perindustrian;

h.

Menteri Perdagangan;

i.

Menteri Pertanian;

j.

Menteri Kehutanan;

k.

Menteri Perhubungan;

l.

Menteri Kelautan dan Perikanan;

m .

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

n.

Menteri Pekerjaan Umum;

o.

Menteri Kesehatan;

p.

Menteri Pendidikan Nasional;

q.

Menteri Sosial;

r.

Menteri Agama.

5. Menteri Negara Nondepartemen dengan Tugas Khusus

a.

Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;

b.

Menteri Negara Riset dan T

eknologi;

c.

Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;

d.

Menteri Negara Lingkungan Hidup;

e.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;

f.

Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara;

g.

Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;

h.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Bapenas;

i.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

j.

Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;

k.

Menteri Negara Perumahan Rakyat;

l.

Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.

6. Pejabat Tinggi Setingkat Menteri

Pejabat tinggi setingkat menteri yang membantu kelancaran

tugas-tugas kepresidenan adalah:

a.

Sekretaris Negara;

b .

Sekretaris Kabinet;

c.

Jaksa Agung.

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

62

7. Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal berada langsung di bawah menteri, dan

dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen). T

ugas pokokny

a adalah:

a.

menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan

ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan

departemen;

b.

memberikan pelayanan administrative kepada menteri,

direktur jenderal, inspektorat jenderal, dan unit organisasi

lainya di lingkungan departemen;

c.

memberi petunjuk, mengawasi dan membimbing kepala biro;

d.

menyampaikan laporan berkala kepada menteri, tentang

keadaan departemen.

8. Direktur Jenderal

Direktorat jenderal berada langsung di bawah menteri. Dipimpin

oleh seorang direktur jenderal (Dirjen). T

ugas pokok direktorat jenderal

adalah melaksanakan sebagian tugas pokok departemen di bidangnya

berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri.

Direktorat jenderal dalam menjalankan tugasnya berkewajiban:

a.

memberi petunjuk, mengawasi, dan membimbing pekerjaan

direktur, serta pimpinan unit organisasi yang berada di

bawahnya;

b .

mengadakan kerja sama dan konsultasi dengan Sekjen, Irjen,

dan dirjen lainnya, serta pimpinan unit organisasi lain dalam

lingkungan departemen.

9. Inspektorat Jenderal

Inspektorat jenderal adalah unsur pengawasan dalam

departemen yang berada langsung di bawah menteri. Inspektorat

jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal (Irjen).

T

ugas pokok inspektorat jenderal adalah melakukan pengaw

asan

dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas semua

unsur departemen agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang

berlaku.

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

63

Jago Berlatih

Jawablah pertanyaan di bawah ini!

1.

Sebutkan pejabat tinggi negara setingkat menteri!

2.

Apa tugas pokok dari inspektorat jenderal?

3.

Sebutkan lima saja menteri yang memimpin departemen!

4.

Apa saja kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan?

5.

Ada berapakah menteri koordinator dalam kabinet pemerintah saat

ini? Sebutkan!

E. Pemerintah Daerah Provinsi

Gambar 2.21 Gedung Kantor Gubernur

Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administrasi di

bawah wilayah nasional. Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah

provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin

penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut didasarkan pada

kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dipilih secara

langsung oleh rakyat di provinsi setempat, sehingga dalam hal ini gubernur

bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur juga berkedudukan sebagai

wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan, sehingga dalam

hal ini gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

www.bkpmd.malutprov.go.id

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

64

Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi:

Tahukah kamu bagaimana gubernur dan wakilnya dipilih? Mereka

dipilih sebagai satu pasangan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan

secara langsung oleh rakyat di daerah masing-masing. Pemilihan

dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Langsung artinya saat memberikan suara, tidak boleh diwakilkan

kepada orang lain. Umum artinya bahwa pemilihan dilaksanakan secara

serentak di seluruh daerah pada waktu yang sama. Bebas artinya pemilih

boleh memilih siapa saja sesuka hatinya. Ia tidak boleh dipaksa. Rahasia

artinya tidak ada seorang pun yang tahu apa yang dipilih oleh pemilih.

DPRD

Sekwan

Gubenur/Wakil

Gubernur

Sekretaris Daerah

Bappeda

Dinas-dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

65

Syarat Pemilih

Tidak semua penduduk berhak ikut serta dalam pemilihan kepala

daerah. Syarat-syarat pemilih sebagai berikut:

1.

warga daerah, berusia 17 tahun atau sudah menikah;

2.

terdaftar sebagai pemilih;

3.

tidak sedang terganggu jiwanya

4.

tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Tugas gubernur:

1. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan

pemerintahan kabupaten/kota;

2. mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi

dan kabupaten/kota.

Dalam Pemerintahan Daerah Provinsi, juga dikenal lembaga DPRD

Provinsi. DPRD Provinsi merupakan lembaga legislatif. Lembaga ini

merupakan mitra kerja pemerintah yang bertugas mengawasi jalannya

pemerintahan. Bersama-sama dengan gubernur, DPRD membuat

Peraturan Daerah (Perda). DPRD juga bertugas mmembahas dan

menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

(RAPBD).

Sebagaimana di propinsi lain di daerahmu, pasti ada gubernur dan

ada juga DPRD Provinsi. Carilah informasi mengenai hal-hal berikut, dan

tuliskanlah di selembar kertas, kemudian setorkan kepada gurumu.

1.

Siapa nama gubernur di daerahmu?

2.

Berasal dari parpol apakah gubernur yang saat ini menjabat di

daerhamu?

3.

Siapakah nama ketua DPRD Provinsi di daerahmu?

4.

Berasal dari partai apakah beliau?

5.

Berilah penilaian atas kinerja gubernur dan ketua DPRD Provinsi,

sesuai dengan apa yang kamu ketahui!

Jago Berpikir

Sebaiknya Kamu Tahu

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

66

F. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Gambar 2.22 Kantor Bupati/Walikota

Wilayah kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa

kecamatan. Wilayah kabupaten sebagian besar berupa wilayah pedesaan.

Wilayah kota biasanya terdiri dari wilayah perkotaan.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah kabupaten/

kota menggunakan asas otonomi. Artinya, pemerintah kabupaten/kota

berhak mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.

Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah kabupaten/

kota mempunyai hak sebagai berikut:

1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;

2. memilih kepala daerah;

3. mengelola aparatur daerah;

4. mengelola kekayaan daerah;

5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;

6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan

sumber daya lainnya yang ada di daerah.

Kewajiban dari pemerintah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

1. melindungi masyarakat, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan

Republik Indonesia;

2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;

3. mengembangkan kehidupan demokrasi;

4. mewujudkan keadilan dan pemerataan;

5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;

6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

www.jabar.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

67

Gambar 2.23 Pelantikan Bupati/Walikota

Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota:

www.komunitaspers.blog.dada.com

DPRD

Sekwan

Wakil Bupati/

Wakil Walikota

Sekretaris Daerah

Bappeda

Dinas-dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

68

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah yang disebut kepala

daerah. Pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang bupati, sedangkan

pemerintah kota dipimpin oleh seorang wali kota. Dalam menjalankan

tugasnya sehari-hari seorang bupati dibantu oleh seorang wakil bupati.

Begitu juga seorang walikota juga dibantu seorang wakil walikota.

Kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan

Kepala Daerah (Pilkada). Sebelum pemilihan kepala daerah dilakukan,

para calon bupati/walikota serta wakilnya diberi kesempatan

berkampanye untuk menawarkan program. Masing-masing calon

merupakan calon yang diajukan partai politik yang ada di daerah tersebut.

Pemerintah kota yang memiliki DPRD, pemilihan walikota dan wakilnya

dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemerintah kota yang tidak

mempunyai DPRD,tetapi walikotanya diangkat oleh menteri dalam negeri

atas usul gubernur

.

Bupati/walikota adalah pimpinan dalam pemerintahan di daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, ia dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil

wali kota. Kedudukan bupati/wali kota sejajar dengan DPRD. Kedua

lembaga ini saling bekerja sama untuk memajukan daerahnya.

Gambar 2.24 Gedung DPRD Kabupaten/Kota

Di samping Bupati/walikota ada juga lembaga DPRD Kabupaten/

Kota. DPRD merupakan lembaga legislatif. Lembaga ini merupakan mitra

kerja pemerintah yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.

Bersama-sama dengan bupati/walikota, DPRD membuat Peraturan

Daerah (Perda). DPRD juga bertugas membahas dan menyetujui

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

www.bojonegoro.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

69

Jago Berlatih

R a n g k u m a n

Cobalah berlatih menjawab pertanyaan di bawah ini!

1.

Sebutkan dua dari hak kabupaten/kota dalam otonomi daerah!

2.

Yang kamu ketahui,apa saja kewajiban kabupaten/kota dalam

rangka penyelenggaraan otonomi daerah?

3.

Siapa yang mencalonkan calon bupati/walikota dalam pemilihan

kepala daerah kabupaten/kota?

4.

Apa nama lembaga legislatif di tingkat kabupaten/kota?

5.

Dalam membantu jalannya pemerintahan, bupati/walikota dipimpin

oleh berapa orang wakil?

1.

Kedaulatan tertinggi di negara Indonesia berada di tangan rakyat.

Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen.

2.

Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara

seperti MPR, DPR, Presiden, BPK, MA dan DPD.

3.

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui

pemilihan umum.

4.

Tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara diatur dalam UUD

1945.

5.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU No. 32

tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

6.

Kepala pemerintahan daerah provinsi adalah gubernur, kepala

pemerintahan daerah kabupaten adalah Bupati, kepala daerah kota

adalah Walikota.

7.

Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilihan Kepala

Daerah (Pilkada).

8.

Pemerintah pusat terdiri dari presiden, wakil presiden dan

pembantu-pembantunya.

9.

Peran atau tugas dan wewenang MPR menurut Pasal 3 UUD 1945

adalah.

a. mengubah dan menetapkan UUD;

b . melantik presiden dan/atau wakil presiden;

c.

hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden

dalam masa jabatannya menurut UUD.

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

70

10.

Presiden berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan

menurut UUD.

11.

Menurut UUD 1945 kekuasaan presiden meliputi:

a.

hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;

b . menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU;

c.

memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan

laut, dan angkatan udara;

d. presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,

membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;

e.

presiden menyatakan keadaan bahaya;

f.

mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan

memperhatikan pertimbangan DPR;

g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan MA;

h. memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan DPR;

i.

memberi tanda gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan;

j.

membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas

memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden;

k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;

l.

mengajukan rancangan undang-undang APBN.

12.

DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang

dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Fungsi DPR menurut

UUD 1945 mencakup fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi

pengawasan.

13.

DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui

pemilihan umum. DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dan

berkedudukan sebagai lembaga negara.

14.

Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di

bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,

peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK

(Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan

kekuasaan kehakiman.

15.

Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang:

a.

mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya

bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-

undang dasar,

b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang

kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar,

c.

memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan

tentang hasil pemilihan umum.

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

71

Uji Kompetensi

Ayo mengukur kemampuanmu dalam memahami materi yang telah

kamu pelajari. Kemampuanmu dapat kamu ukur dengan

mengerjaan soal-soal berikut. Selanjutnya, mintalah saran kepada

gurumu apakah kemampuanmu sudah cukup baik atau masih perlu

ditingkatkan.

1.

Negara Indonesia berbentuk....

a.

republik

b .

federal

c.

kerajaan

d.

monarki

2.

merupakan salah satu tugas MPR adalah....

a.

mengubah dan menetapkan UUD

b.

menyusun RAPBN

c.

membuat undang-undang

d.

mengesahkan undang-undang

3.

DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah

disebut......

a.

hak menyatakan pendapat

b .

hak interpelasi

c.

hak angket

d.

hak budget

4.

DPR memegang kekuasaan untuk....

a.

mengajukan usul Perpu

b .

memberhentikan presiden dan wakil presiden

c.

menetapkan peraturan pemerintah

d.

membuat UU

5.

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui....

a.

pemilihan umum

b.

sidang umum MPR

c.

pemungutan suara di DPR

d.

perwakilan daerah kabupaten

A.

Memilih a, b, c, atau d sebagai jawaban yang tepat

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

72

6.

Menurut UUD 1945 yang memegang kekuasaan pemerintahan adalah....

a.

MPR

b.

DPR

c.

DPD

d.

presiden

7.

Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih oleh....

a.

seluruh anggota MPR

b .

seuruh anggota DPD

c.

seuruh anggota DPR

d.

seuruh rakyat yang memiliki hak pilih

8.

Yang bukan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah....

a.

MA

b.

KY

c.

MK

d.

Departemen Kehakiman

9.

Calon Hakim Agung diusulkan oleh KY kepada....

a.

MA

b.

MK

c.

Menteri Kehakiman

d.

DPR

10.

Jika ada perselisihan tentang hasil pemilu maka yang berwenang mengadili

dan memutuskan adalah.....

a.

MA

b.

KY

c.

MK

d.

Panwaslu

11.

Lembaga negara yang berhak menguji secara material peraturan di bawah

UU adalah....

a.

DPR

b.

KPU

c.

BPK

d.

MA

12.

Kabinet yang dipimpin presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2009

bernama....

a.

Gotong royong

b.

Pembangunan

c.

Indonesia Bersatu

d.

Reformasi

13.

DPR memiliki kekuasaan membentuk UU, maka disebut lembaga.....

a.

eksekutif

b .

legislatif

c.

yudikatif

d.

federatif

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

73

14

.

Hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK dilaporkan kepada.....

a.

DPR

b .

presiden

c.

DPD

d.

MA

15.

Anggota MPR terdiri dari.....

a.

seluruh anggota DPR dan DPD

b .

seluruh anggota DPR dan BPK

c.

seluruh anggota DPR dan DPRD

d.

seluruh anggota DPR dan utusan daerah

1.

Sebutkan syarat-syarat untuk menjadi presiden Republik Indonesia!

2.

Sebutkan kewenangan MPR!

3.

Jelaskan tugas Komisi Yudisial!

4.

Apa saja wewenang mahkamah konstitusi?

5.

Sebutkan asas pemilihan umum!

B.

Menjawab pertanyaan

Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

74

Aktivitasmu

Kerjakan secara berkelompok!

KLIPING KORAN

-

Buatlah kelompok kerja yang beranggotakan maksimal 5 orang!

-

Bagilah tugas kepada masing-masing untuk mengkliping berita di

koran mengenai lembaga-lembaga negara dalam 4 hari.

-

Tempellah kliping korang yang kamu dapatkan di atas kertas folio.

-

Diskusikan kinerja lembaga-lembaga negara yang ada di klipingmu.

-

Laporkan hasil kerja kelompokmu kepada guru (kliping koran serta

komentar hasil diskusi kelompokmu).

-

Selamat beraktivitas!

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

75

Ayo mengukur kemampuan selama satu semester dengan mengerjakan

perintah-perintah di bawah ini. Setelah itu gurumu akan memberikan evaluasi

apakah kemampuanmu sudah mencapai target yang diinginkan atau masih

perlu ditingkatkan.

1.

Urutan sila Pancasila yang resmi sesuai dengan....

a.

Piagam Jakarta

b .

usulan Ir. Soekarno

c.

usulan Moh Yamin

d.

Alinea 4 UUD 1945

2.

Piagam Jakarta dirumuskan oleh....

a.

panitia sembilan

b .

seluruh anggota BPUPKI

c.

seluruh anggota PPKI

d.

tokoh kemerdekaan

3.

BPUPKI dibentuk tanggal....

a.

1 Maret 1945

b.

29 Mei 1945

c.

1 Juni 1945

d.

22 Juni 1945

4.

Ketua BPUPKI adalah....

a.

Ir. Soekarno

b .

Drs. Moh. Hatta

c.

Dr. Rajiman Wedyodiningrat

d.

Mr. Moh. Yamin

5.

Gambar pohon beringin pada lambang negara Indonesia merupakan simbol

dari sila....

a.

Ketuhanan Yang Maha Esa

b .

Kemanusiaan yang adil dan beradab

c.

Persatuan Indonesia

d.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

6.

Tanggal 1 Juni seharusnya kita peringati sebagai hari....

a.

lahirnya Pancasila

b .

kesaktian Pancasila

c.

disyahkannya UUD 1945

d.

disyahkannya dasar negara

A.

Memilih a, b, c, atau d sebagai jawaban yang tepat!

Latihan Ulangan Semester 1

Latihan Ulangan Semester 1

76

7.

T

okoh pengusul dasar negara yang berasal dari Sumatera Barat adalah....

a.

Drs. Moh. Hatta

b.

Mr. Moh. Yamin

c.

K.H. Wahid Hasyim

d.

Haji Agus Salim

8.

Nilai-nilai yang terdapat dalam kelima sila Pancasuila berasal dari ....

a.

pemikiran para tokoh nasional

b .

nilai luhur budaya bangsa Indonesia

c.

adat dan budaya suku Jawa

d.

usulan perdana menteri Jepang

9.

Jepang memberi janji kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945

dengan maksud agar....

a.

membantu Indonesia agar bebas dari penjajahan Belanda;

b.

bangsa Indonesia bersemangat membantu Jepang dalam melawan

Sekutu;

c.

rakyat Indonesia tidak melawan kepada Jepang;

d.

bangsa Indonesia dapat sejajar dengan bangsa Jepang.

10.

Negara Indonesia berbentuk....

a.

republik

b .

federal

c.

kerajaan

d.

monarki

11.

Rumusan sila pertama Pancasila menurut Piagam Jakarta adalah........

a.

Ketuhanan Yang Maha Esa

b.

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi

pemeluk-pemeluknya

c.

Ketuhanan Yang Berkebudayaan

d.

Peri Ketuhanan

12.

merupakan salah satu tugas MPR adalah...

a.

mengubah dan menetapkan UUD

b.

menyusun RAPBN

c.

membuat undang-undang

d.

mengesahkan undang-undang

13.

DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah

disebut....

a.

hak menyatakan pendapat

b .

hak interpelasi

c.

hak angket

d.

hak budget

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI

77

14

.

DPR memegang kekuasaan untuk....

a.

mengajukan usul Perpu

b .

memberhentikan presiden dan wakil presiden

c.

menetapkan peraturan pemerintah

d.

membuat UU

15.

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui....

a.

pemilihan umum

b.

sidang umum MPR

c.

pemungutan suara di DPR

d.

perwakilan daerah kabupaten

16.

Menurut UUD 1945 yang memegang kekuasaan pemerintahan adalah....

a.

MPR

b.

DPR

c.

DPD

d.

Presiden

17.

Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih oleh....

a.

seluruh anggota MPR

b .

seuruh anggota DPD

c.

seuruh anggota DPR

d.

seuruh rakyat yang memiliki hak pilih

18.

Yang bukan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah....

a.

MA

b.

KY

c.

MK

d.

Departemen Kehakiman

19.

Jika ada perselisihan tentang hasil pemilu maka yang berwenang mengadili

dan memutuskan adalah....

a.

MA

b.

KY

c.

MK

d.

Panwaslu

20.

Calon Hakim Agung diusulkan oleh KY kepada....

a.

MA

b.

MK

c.

Menteri Kehakiman

d.

DPR

21.

Lembaga negara yang berhak menguji secara material peraturan di bawah

UU adalah....

a.

DPR

b.

KPU

c.

BPK

d.

MA

Latihan Ulangan Semester 1

78

B.

Menjawab pertanyaan!

22.

Kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2009

bernama....

a.

Gotong royong

b.

Pembangunan

c.

Indonesia Bersatu

d.

Reformasi

23.

DPR memiliki kekuasaan membentuk UU, maka disebut lembaga.....

a.

eksekutif

b .

legislatif

c.

yudikatif

d.

federatif

24.

Anggota MPR terdiri dari....

a.

seluruh anggota DPR dan DPD

b .

seluruh anggota DPR dan BPK

c.

seluruh anggota DPR dan DPRD

d.

seluruh anggota DPR dan utusan daerah

25.

Hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK dilaporkan kepada....

a.

DPR

b .

presiden

c.

DPD

d.

MA

1.

Berikan contoh pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan,

sehari- hari!

2.

Sebutkan rumusan Pancasila menurut Piagam Jakarta!

3.

Di manakah rumusan Pancasila yang sah dimuat?

4.

Jelaskan tugas BPUPKI!

5.

Mengapa kepentingan negara harus didahulukan daripada kepentingan

pribadi?

6.

Sebutkan kewenangan MPR!

7.

Jelaskan tugas komisi yudisial!

8.

Apa saja wewenang mahkamah konstitusi?

9.

Sebutkan asas pemilihan umum!

10.

Apakah lembaga yang menyelenggarakan Pilkada?