Halaman
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
33
SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
II
Bab
Tujuan Pembelajaran:
Kamu akan mempelajari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Bab
ini berisi uraian tentang Pemilu, Pilkada, Lembaga Negara sesudah
Amandemen UUD 1945, Pemerintahan Pusat, dan Pemerintahan
daerah.
www.biak.go.id
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
34
Sistem
Pemerintahan RI
Pemrintahan
Daerah
Pemerintahan
pusat
Lembaga
Negara stl.
amandemen
Pilkada
Pemilu
Memahami sistem pemerintahan
Republik Indonesia
Peta Konsep:
demokrasi, pemilu, pilkada, republik, pemerintahan daerah,
pemerintahan pusat
Pernahkah kamu melihat kerajaan? Ataukah kamu mengetahui
negara di dunia yang menganut sistem kerajaan/monarki? Apakah
kamu akan menyebut negara Inggris? Ya. Betul sekali. Inggris adalah
negara yang menganut sistem kerajaan.
Negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukanlah
negara kerajaan. Negara kita adalah negara republik yang dikepalai
oleh seorang Presiden, bukan seorang raja. Negara kita menganut
sistem demokrasi. Dalam demokrasi dikenal kompetisi politik yang
bersifat terbuka, yaitu melalui pemilihan umum dan pemilihan
kepala daerah.
Kamu sudah tidak sabar mempelajari sistem pemerintahan
negara kita? Kamu akan mempelajarinya secara cermat dalam bab
ini.
Renungan
Kata Kunci:
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
35
www.ebizzasia
A. Pemilihan Umum
Pemilihan Umum
(Moch Embut)
Pemilihan umum telah memanggil kita
Sluruh rakyat menyambut gembira
Hak demokrasi Pancasila
Hikmah Indonesia merdeka
Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya
Pengemban Ampera yang setia
Di bawah Undang-Undang Dasar Empat Lima
Kita menuju ke Pemilihan Umum
Gambar 2.1 Gedung KPU Pusat Jakarta
Dalam negara yang menganut demokrasi, kekuasaan tertinggi berada
di tangan rakyat. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, maka rakyat harus
diikutsertakan dalam mengelola negara. Pemilu adalah wujud nyata
keikutsertaan rakyat dalam mengelola negara. Lewat pemilu rakyat
memberikan suaranya untuk memilih orang-orang yang dipercaya untuk
memegang kekuasaan negara.
Ayo Menyanyi
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
36
1. Tujuan Pemilu
Tahukah kamu, apa tujuan Pemilu itu?
Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat baik yang
duduk di DPR, DPD, maupun DPRD. Melalui pemilu juga rakyat
memilih presiden dan wakil presiden. Lewat Pilkada rakyat memilih
gubernur dan w
akil gubernur
, bupati dan w
akil bupati ataupun
walikota dan wakil walikota.
Gambar 2.2 Pemungutan Suara di TPS
2. Asas Pemilu
Pemilu dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil. Maksud dari asas tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Langsung artinya setiap pemilih secara langsung
memberikan suaranya tanpa perantara.
b
.
Umum berarti pemilihan itu berlaku bagi seluruh warga
negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tanpa
membeda-bedakan asal usulnya.
c.
Bebas berarti setiap pemilih dapat menggunakan haknya
sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada tekanan dan paksaan
dari pihak manapun.
d.
Rahasia berarti pilihan setiap pemilih dijamin tidak akan
diketahui oleh pihak lain, dengan jalan apapun.
e.
Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
f.
Adil berarti setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu
mendapat perlakuan yang adil, bebas dari kecurangan pihak
manapun.
pilgub-jateng-2008-candiwes
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
37
3. Jenis-Jenis Pemilu
Tahukah kamu ada bermacam-macam jenis Pemilu?
Secara garis besar Pemilu di Indonesia dapat dikelompokkan
menjadi 2 jenis:
a.
Pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
b .
Pemilu eksekutif untuk memilih presiden dan wakil
presiden.
Gambar 2.3 Gedung DPR dan MPR Senayan Jakarta
a. Pemilu Legislatif
Tahukan kamu yang dimaksud dengan Pemilu legislatif itu?
Pemilu legislatif bertujuan untuk memilih wakil-wakil yang duduk
dalam berbagai lembaga perwakilan rakyat, sebagai berikut.
1) anggota DPR,
2) DPD,
3) DPRD Provinsi, dan
4) DPRD Kabupaten /Kota.
Proses meliputi beberapa tahap yang dimulai dari pendaftaran
pemilih hingga penetapan hasil pemilu. Secara lengkap sebagai
berikut.
1)
pendaftaran pemilih;
2)
pendaftaran peserta pemilu;
3)
penetapan jumlah kursi;
4)
pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota;
5)
pemungutan suara dan penghitungan suara;
6)
penetapan hasil pemilu.
Proses pemilu diatas terjadi pada tahun 2004 sepanjang sejarah
Indonesia. Pada Pemilu 2004, terdapat 24 partai politik yang
mengikuti Pemilu Legislatif. Beberapa di antaranya merupakan
partai yang sudah mapan. Sebagiannya lagi ada juga partai-partai
baru. Pemilu legislatif pada Pemilu 2004 menghasilkan hasil akhir
penghitungan suara sebagai berikut:
maramisetiawan files wordpres.com
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
38
T
abel
Hasil Pemilu 2004
No
Nama Partai
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
Jumlah
Suara
%
Total
PNI Marhanisme
Partai Buruh Sosial Demokrat
Partai Bulan Bintang
Partai Merdeka
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
Partai Perhimpunan Indonesia Baru
Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
Partai Demokrat
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
Partai Amanat Nasional
Partai Karya Peduli Bangsa
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Bintang Reformasi
Partai Demokrasi Indonesia Indonesia
Partai Damai Sejahtera
Partai Golongan Karya
Partai Patriot Pancasila
Partai Serikat Indonesia
Partai Persatuan Daerah
Partai Pelopor
923.159
636.397
2.970.487
842.541
9.248.746
1.313.654
672.952
1.230.455
8.455.225
1.424.240
855.811
895.610
7.303.324
2.399.290
11.989.564
8.325.020
2.764.998
21.026.629
2.414.254
24.480.757
1.073.139
679.296
657.916
878.932
113.462.414
0.81%
0.56%
2.62%
0.74%
8.15%
1.16%
0.59%
1.08%
7.45%
1.26%
0.75%
0.79%
6.44%
2.11%
10.57%
17.3%
2.44%
18.53%
2.13%
21.58%
0.95%
0.60%
20.53%
0.77%
100%
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
39
Pada tabel tersebut, terlihat bahwa Pemilu Legislatif menghasilkan
tujuh partai yang secara otomatis menjadi peserta pada Pemilu 2009,
y
aitu: 1. P
artai Golkar, 2. PDI Perjuangan, 3. PKB, 4. PPP, 5. PD, 6.
PKS, dan 7. PAN.
b. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Gambar 2.4 Pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
Wapres Jusuf Kalla
Sebelum tahun 2004 presiden Republik Indonesia dipilih oleh
MPR. Akan tetapi, setelah dilakukan amandemen UUD 1945 mulai
tahun 2004 presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Pemilihan presiden dan wapresnya secara langsung oleh rakyat
menunjukkan bahwa rakyat sungguh-sungguh terlibat dalam
proses kedaulatan rakyat. Tahap-tahap pemilihan presiden dan
wakil presiden hampir sama dengan pemilihan DPR, DPD, dan
DPRD.
Peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan
calon presiden dan wakil presiden dalam satu paket. Paket tersebut
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu.
Gambar 2.5 Kantor Presiden RI
maramisetiawan files wordpres.com
www.kutaikartanegara.com
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
40
Penghitungan suara dan pengumuman hasil Pilpres dilakukan
oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari sejak pemungutan suara.
Pasangan calon dengan jumlah suara lebih dari 50 persen akan
diumumkan sebagai pemenang.
Jika tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen,
maka dilaksanakan Pilpres tahap kedua. Peserta Pilpres tahap kedua
ini hanya boleh diikuti pemenang pertama dan kedua saja. Masih
ingatkah kamu pada Pilpres 2004 yang diikuti oleh 5 pasang calon?
dengan Urutan perolehan suaranya sebagai berikut.
1
)
pasangan Susilo Bambang Y
udhoyono dan M. Yusuf Kalla;
2)
pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi;
3)
pasangan Wiranto dan Sholahudin Wahid;
4)
pasangan Amien Rais dan Siswono Yodho Husodo;
5)
pasangan Hamzah Haz dan Agum Gumelar.
Berdasarkan urutan perolehan suara seperti di atas, dapatkah
kamu menyimpulkan?Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan
Yusuf Kalla dan pasangan Megawati dan Hasyim Muzadi berhak
ikut pemilu tahap kedua.
Akhirnya, hasil pemilu tahap kedua dimenangkan oleh pasangan
Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla dengan 62 persen
suara. Hasil perolehan suara ini mengantarkan pasangan Susilo
Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla menjadi presiden RI 2004-
2009.
4. Penyelenggara Pemilu di Indonesia
Penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah sebuah lembaga
independen yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
berkedudukan di Jakarta. Dalam melaksanakan tugas nasional
tersebut KPU akan dibantu oleh KPUD, PPK, PPS dan KPPS.
Penyelenggara Pemilu secara lengkap adalah sebagai berikut:
a.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), berkedudukan di Jakarta;
b .
Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi (KPUD Provinsi)
berkedudukan di setiap povinsi;
c.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota (KPUD
Kabupaten/Kota) berada disetiap kabupaten dan kota;
d.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berada di setiap
kecamatan;
e.
Panitia Pemungutan Suara (PPS), berada di setiap desa/
kelurahan; dan
f.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berada
di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
41
Pemilu legislatif dan pemilu presiden diselenggarakan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada provinsi diselenggarakan
oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi (KPUD Provinsi).
Pilkada kabupaten/kota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Daerah Kabupaten/Kota (KPUD Kabupaten/Kota).
KPU bersifat independen artinya orang-orang yang menjadi
anggota KPU tidak berasal dari partai politik. Dalam melaksanakan
tugasnya KPU memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara;
b. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyaraka;
c. melaporkan penyelenggaraan pemilu kepada presiden.
‘
Gambar 2.6 Kantor KPUD Provinsi
5. Partai Politik Peserta Pemilu
Partai politik dapat menjadi peserta pemilu apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
diakui keberadaannya sesuai
dengan UU tentang Partai
Politik;
b .
memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari
seluruh jumlah provinsi;
c.
memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari
seluruh jumlah kabupaten/kota;
d.
memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang;
e.
mengurus partai politik harus memiliki kantor tetap;
f.
mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada
KPU;
g.
mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota kepaada KPU dan KPUD.
Kantor-KPU-1bp1.blogger.com
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
42
Peserta pemilihan anggota DPR adalah partai politik. Indonesia
menganut multi partai, banyak sekali partai politik yang ikut berkompetisi.
Carilah berbagai informasi yang terkait dengan keikutsertaan partai
politik pada Pemilu yang lalu. Kemudian jawablah pertanyaan berikut:
1.
Sebutkan nama-nama partai politik yang ikut serta dalam Pemilu
yang lalu!
2.
Sebutkan secara berurutan partai politik yang menduduki lima besar
secara nasional!
3.
Siapakah nama Ketua Umum DPP partai politik yang menempati
posisi tiga besar pada Pemilu yang lalu?
6. Peserta Pemilu dari Perseorangan
Peserta pemilu perseorangan dimaksudkan untuk memilih
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika DPR adalah
wakil rakyat maka DPD adalah wakil daerah. Jumlah anggota DPD
4 orang setiap provinsi. Pada tahun 2004 ada 32 provinsi di
Indonesia yang mengikuti pemilu. Menurut ketentuan UUD
jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah
seluruh anggota DPR.
Selanjutnya, dimana letak DPD ini? DPD adalah bagian dari
anggota MPR. Menurut UUD 1945 hasil amandemen anggota MPR
terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah seluruh anggota DPD.
Peserta perseorangan bisa menjadi anggota DPD jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Provinsi yang berpenduduk kurang dari 1 juta orang harus
didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 orang pemilih.
b .
Provinsi yang berpenduduk lebih 1 juta orang sampai 5 juta
orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000
orang pemilih.
c.
Provinsi yang berpenduduk 5 juta orang sampai 10 juta
orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000
orang pemilih.
d.
Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10 juta orang harus
didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 orang pemilih.
Jago Berpikir
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
43
Syarat untuk menjadi anggota DPD sama seperti calon
anggota DPR dan DPRD. Calon anggota DPD harus berdomisili di
provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-
turut. Calon anggota DPD tidak menjadi pengurus partai politik
sekurang-kurangnya 4 tahun terakhir sampai dengan tanggal
pengajuan calon.
7. Pengawas Pemilu
Penyelenggaraan pemilu harus disertai dengan suatu sistem
pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan membentuk Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), dulu disebut Panitia pengawas Pemilu
(Panwaslu). Keberadaan Bawaslu mulai dari tingkat pusat sampai
kecamatan. Bawaslu dibentuk oleh KPU. Bawaslu dari tingkat pusat
sampai kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai
.T
ugas Baw
aslu berakhir selambat-lambatnya 1 bulan setelah seluruh
tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.
Tugas dan kewenangan Pengawas Pemilu antara lain:
a.
mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu;
b.
menerimma laporan pelanggaran peraturan perundang-
undangan pemilu;
c.
menyelesaikan sengketa yang timbul dalam
penyelenggaraan pemilu;
d.
meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat
diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
Laporan pelanggaran Pemilu kepada Pengawas Pemilu dapat
dilakukan oleh warga negara yang mempunyai hak pilih, pemantau
pemilu, dan atau peserta pemilu. Laporan bersifat sengketa, tetapi
tidak mengandung unsur pidana akan diselesaikan oleh Bawaslu.
Sementara itu, bila laporan tersebut mengandung unsur pidana
maka akan diteruskan kepada polisi. Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri
dimungkinkan untuk menjadi pemantau pemilu. Namun, harus
memperoleh ijin dari KPU.
Gambar 2.7 Kampanye Pemilu
www.baihaqi.files.wordpress.com
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
44
8.
Kampanye Pemilu
Ada dua jenis kampanye:
a.
kampanye dengan mengerahkan massa;
b .
kampanye dengan cara dialog.
Kampanye dengan cara mengerahkan massa biasanya
dilakukan dengan pawai di jalan raya, maupun berkumpul di
lapangan. Cara ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa
simpatisan suatu partai jumlahnya banyak. Cara ini sering
menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Kampanye dengan cara dialog dilakukan dengan melalui
pertemuan terbatas, tatap muka, lewat radio, TV dan rapat umum.
Yang terpenting dalam kampanye model ini terjadi dialog antara
petinggi partai dan pemilih. Ciri lainnya juru kampanye
menyampaikan program.
Tindakan atau perilaku yang dilarang dalam kampanye:
a.
mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan
UUD 1945;
b .
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan
atau peserta pemilu yang lain;
c.
menghasut dan mengadu domba antar perseorangan
maupun antar kelompok masyarakat;
d.
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan.
Gambar 2.8 Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu
Berlatihlah menjawab pertanyaan di bawah ini.
1.
Apa tujuan pelaksanaan Pemilihan Umum?
2.
Jelaskan maksud BEBAS dalam asas Pemilu!
3.
Apa saja pemilihan yang dilaksanakan dalam Pemilu legislatif?
4.
Sejak kapan Pemilihan Presiden di Indonesia dilaksanakan secara
langsung?
5.
Sebutkan secara lengkap penyelenggara Pemilu di Indonesia!
Jago Berlatih
www.parpol.blogspot.com
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
45
Ayo berlatih mengisi titik-titik pada pernyataan berikut ini sehingga
membentuk kalimat yang benar! Kerjakan di buku tugasmu.
1.
Presiden Republik Indonesia sekarang tidak lagi dipilih oleh ... .
2.
Pasangan calon dengan jumlah suara lebih dari ... akan diumumkan
sebagai pemenang dalam ... .
3.
Pada Pilpres 2004, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono adalah ...,
sedangkan pasangan Hamzah Has adalah ....
4.
Penyelenggara Pemilu di tingkat pusat bernama ....
5.
Peserta dalam pemilihan anggota DPD bukan ...akan tetapi ....
B. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Gambar 2.9 Kampanye Pilkada DKI Jakarta
Pilkada adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di
provinsi, kabupaten dan kota. Pilkada diatur dalam UU No 32 tahun 2004.
Sebutan kepala daerah provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Di
kabupaten, bupati dan wakil bupati. Di kota, walikota dan wakil walikota.
Pilkada diaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pilkada provinsi dilaksanakan oleh
KPUD Provinsi. Pilkada kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPUD
Kabupaten/Kota. Tahap-tahap persiapan Pilkada:
1. pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS);
2. pendaftaran dan penetapan pemilih;
3. pendaftaran dan penetapan pasangan calon;
4. pelaksanaan kampanye;
5. pemungutan suara;
6. penghitungan suara.
www.singkawang.us
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
46
1. Jenis-Jenis Pilkada
Tahukah kamu ada bermacam-macam jenis Pilkada?
Secara garis besar Pilkada di Indonesia dapat dikelompokkan
menjadi 2jenis:
a
.
pilkada provinsi untuk memilih gubernur dan wakil
gubernur;
b
.
pilkada kabupaten/kota untuk memilih bupati dan wakil
bupati ataupun walikota dan wakil walikota.
2. Penyelenggara Pilkada
Pilkada provinsi diselenggarakan oleh KPUD provinsi.
Pilkada kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPUD kabupaten/
kota. Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD provinsi dan KPUD
kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS).
a.
PPK berkedudukan di kecamatan;
b .
PPS berkedudukan di setiap desa/kelurahan;
c.
KPPS bertugas disetiap tempat pemungutan suara (TPS).
Gambar 2.10 Pelantikan Gubernur
3. Persyaratan Calon Kepala Daerah
Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah?
a.
warga negara Indonesia;
b .
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
bekurang-kurangnya berpendidikan SLTA;
d.
berusia sekurang-kurangnya 30 tahun pada saat pendaftaran;
e.
sehat Jasmani dan rohani;
f.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara; tidak sedang dicabut
hak pilihnya.
www.jawapos.com
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
47
4. Pelaksanaan kampanye
Kampanye pilkada dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir
3 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Jadwal kampanye
ditentukan oleh KPUD. Kampanye dapat dilakukan:
a.
pertemuan terbatas;
b
.
tatap muka dan dialog;
c.
penyiaran melalui radio dan televisi;
d.
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e.
debat publik/debat terbuka antar calon.
Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye.
Materi kampanye ini diwujudkan dalam program secara lisan
maupun tertulis kepada masyarakat. Bila pasangan calon terpilih
menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah maka program
pasangan calon tersebut menjadi dokumen resmi daerah.
Gambar 2.11 Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota
KAMPANYE PILKADA
1.
Bertindaklah seolah-olah kamu adalah seorang juru kampanye yang
sedang mengajak para pemilih untuk memilih salah satu pasangan
calon kepala daerah!
2.
Jangan lupa, tawarkan program-program unggulan yang ditawarkan
oleh pasangan calon tersebut di bidang ekonomi, kesehatan,
pendidikan, dan sebagainya.
5. Pemungutan Suara
Pemungutan suara diselenggarakan paling lambat satu bulan
sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir
. Pemungutan suara
dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara. Surat
suara berisikan nomor, foto, dan nama pasangan calon dengan cara
mencoblos salah satu gambar sesuai pilihannya. Pemungutan suara
dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
www.singkawang.us
Bermain Peran
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
48
Terdapat bantuan bagi pemilih tunanetra atau yang memiliki
kelainan fisik lain.Ketua KPPS dapat menugaskan anggota KPPS
untuk memberikan bantuan.Petugas tersebut wajib merahasiakan
pilihan pemilih yang bersangkutan. Pemilih yang telah memberikan
suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS berupa tinta pada salah
satu jari tangannya.
Gambar 2.12 Penghitungan Suara di TPS
6. Penghitungan Suara
Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah
pemungutan suara berakhir
. P
enghitungan suara dihadiri oleh saksi
wakil calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
Penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka sehingga semua
yang hadir dapat menyaksikan.
Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat
berita acara hasil penghitungan suara di TPS. Selanjutnya segala
kelengkapan serta berita acara diserahkan kepada PPS. PPS
menyerahkan ke PPK, dan PPK menyerahkan ke KPUD.
Selama tahun 2005 telah terselenggara Pemilihan Kepala Daerah
sebanyak 201, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Hampir seluruh penyelenggaraan Pilkada tersebut berlangsung satu
putaran. Hanya Pilkada di tujuh Kabupaten/Kota yang berlangsung dua
putaran, yakni: Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat,
Kota Bandar Lampung, Kabupaten Halmahera Barat, Kota Tidore,
Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Kepulauan Aru (Sumber: http://
id.wikipedia.org/wiki/Pilkada_2005).
Pilkada merupakan sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang
baik di daerah. Pilkada tersebut dilaksanakan secara langsung dengan
melibatkan rakyat di masing-masing daerah.
www.suaramerdeka.com
Sebaiknya Kamu Tahu
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
49
UUD 1945
BPK
Yudikatif
Eksekutif
Legislatif
MPR
DPR
DPD
Presiden/
Wapres
MK
MA
KY
Cobalah berlatih menjawab pertanyaan di bawah ini!
1.
Sebutkan jenis-jenis Pilkada!
2.
Apa nama lembaga penyelenggara Pilkada di tingkat provinsi?
3.
Jelaskan asas Pilkada!
4.
Siapakah yang melaksanakan penghitungan suara di tingkat TPS?
5.
Kapan pemungutan suara dilakukan untuk Pemilihan Kepala
Daerah?
C. Lembaga-Lembaga Negara Berdasar UUD 1945
Hasil Amandemen
Bagan Lembaga Negara RI
Jago Berlatih
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
50
Lembaga apa saja yang diberi mandat oleh UUD, untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat?
1
.
Untuk membuat peraturan perundang-undangan dipercayakan
kepada lembaga legislatif. Lembaga legislative terdiri dari MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),
DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
2
. Untuk melaksanakan undang-undang dipercayakan kepada presiden.
Presiden dikenal sebagai lembaga eksekutif.
3. Untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan
diserahkan pada lembaga yudikatif. Lembaga yudikatif terdiri dari
Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi
Yudisial (KY).
Gambar 2.13 Pelantikan Anggota MPR R
I
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR
adalah:
a
.
mengubah dan menetapkan UUD;
b
.
melantik presiden dan/atau wakil presiden;
c.
hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MPR
hasil pemilu tahun 1999 telah melakukan amandemen UUD 1945.
MPR juga telah melantik presiden dan wakil presiden hasil
pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR. Di samping itu,
MPR juga berwenang melantik wakil presiden menjadi presiden.Hal
tersebut dilakukan apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam
masa jabatannya.
www.dpr.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
51
Disamping kewenangan-kewenangan tersebut, MPR
diberikan kew
enangan untuk menetapkan P
eraturan Tata Tertib
dan kode Etik MPR. Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan
MPR tersebut, anggota MPR di lengkapi dengan hak dan kewajiban
sebagai berikut.
www.mpr.go.id
Gambar 2.14 Sidang MPR
Anggota MPR memiliki beberapa hak dan kewajiban. Hak
anggota MPR adalah:
a.
mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b.
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan;
c.
memilih dan dipilih;
d.
membela diri;
e.
imunitas;
f.
protokoler;
g.
keuangan dan administratif.
Sedangkan kewajiban anggota MPR sebagai berikut:
a.
mengamalkan Pancasila;
b .
melaksanakan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
peraturan perundang-undangan;
c.
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
kerukunan nasional;
d.
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan daerah.
Sebagai pelaksana peran wakil rakyat (DPR) dan daerah
(DPD) ini berarti MPR terdiri dari DPR dan DPD. Oleh karena itu
MPR dikenal sebagai forum bersama antara kedua lembaga
tersebut.
www.csuchico.com
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
52
Gambar 2.15 gedung DPR dan MPR Senayan Jakarta
2. Presiden
Presiden berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD.
Artiny
a, kekuasaan presiden dibatasi
oleh UUD. Pembatasan kekuasaan presiden itu misalnya
menyangkut masa jabatannya dan cakupan kekuasaannya.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5
tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,
hanya untuk satu kali masa jabatan. Apa saja kekuasaan presiden
itu? Menurut UUD 1945 kekuasaan presiden meliputi:
a.
hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
b .
menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan
undang-undang;
c.
memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan
laut, dan angkatan udara;
d.
presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;
e.
presiden menyatakan keadaan bahaya;
f.
mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan
memperhatikan pertimbangan DPR;
g.
memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan
MA (Mahkamah Agung);
h.
memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan
DPR;
i.
memberi tanda gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan;
j.
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden;
www.e-dukasi.com
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
53
k.
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;
l
.
mengajukan rancangan undang-undang APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara).
Gambar 2.16 Pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudoyono
dan Wapres Jusuf Kalla
Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari
jabatannya jika telah memenuhi syarat-syarat seabagai berikut:
a.
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkianatan
terhadap negara;
b.
melakukan korupsi;
c.
melakukan penyuapan;
d.
melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan
tercela;
e.
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan
wakil presiden.
Pemberhentian presiden dan wakil presiden tidaklah mudah.
Sebelum mengajukan usulan pemberhentian presiden dan wakil
presiden, mahkamah konstitusi memeriksa, mengadili, dan
memutuskan pendapat DPR RI. Apakah presiden dan wakil
presiden telah melakukan pelanggaran seperti tertulis di atas.
Jika terbukti maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna
untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan wakil presiden
kepada MPR. Keputusan MPR diambil dalam rapat paripurna MPR
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota.
Keputusan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota yang hadir.
www.suaramerdeka.com
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
54
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum
yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPR sebagai lembaga
perw
akilan raky
at berkedudukan sebagai lembaga negara.
Apa fungsi
DPR itu? Fungsi DPR menurut UUD 1945 mencakup fungsi legislatif,
fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
a.
Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang
yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
b .
Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan
APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
c.
Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan
peraturan pelaksanaannya.
Untuk dapat melaksanakan fungsi-fungsinya, maka DPR diberikan
hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
a.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah.
b .
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap kebijakan pemerintah, yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
c.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga
untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.
Hak menyatakan pendapat selain diarahkan kepada kebijakan
pemerintah juga bisa diarahkan pada:
a.
kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia
internasional di serta rekomendasi penyelesaiannya;
b.
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak angket dan hak
interpelasi;
c.
terhadap dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden
melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau
perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai
presiden dan/atau wakil presiden.
Gambar 2.17
Sidang DPR tengah membahas suatu undang-undang
www.dpr.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
55
DPR dalam menjalankan tugas sehari-hari terbagi dalam komisi-
komisi. Setiap komisi mempunyai lingkup kerja sendiri-sendiri.
Mereka biasanya bekerja sama dengan instansi pemerintah atau
masyarakat. Perhatikan tugas-tugas dari setiap komisi dalam tabel
berikut ini!
No
Komisi
Ruang Lingkup Kerja
1
Komisi I
Bidang luar negeri, pertahanan, dan informasi
2
Komisi II
Bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan
aparatur negara
3
Komisi III
Bidang hukum dan keamanan
4
Komisi IV
Bidang pertanian, kehutanan, kelautan, dan
perikanan
5
Komisi V
Bidang perhubungan, telekomunikasi, dan
pekerjaan umum
6
Komisi VI
Bidang industri, perdagangan, investasi, dan
BUMN
7
Komisi VII
Bidang pertambangan dan lingkungan hidup
8
Komisi VIII
Bidang sosial, agama, dan pemberdayaan
perempuan
9
Komisi IX
Bidang kesehatan dan tenaga kerja
1 0
Komisi X
Bidang pendidikan, pemuda, dan olah raga
1 1
Komisi XI
Bidang keuangan dan perbankan
1 2
Panitia Anggaran
Seputar RAPBN. RAPBN diajukan oleh
pemerintah untuk dibahas bersama anggota
DPR sampai ditetapkan menjadi UU tentang
APBN
Berkaitan dengan tugas sehari-hari, anggota DPR memiliki
hak-hak antara lain sebagai berikut:
a.
Hak menyampaikan usul dan pendapat. Yaitu hak anggota
DPR untuk menyampaikan pendapat kepada pemerintah atau
DPR sendiri dengan memperhatikan tata krama, etika, dan
sopan santun,sehingga ada kemandirian dan tanpa campur
tangan dari siapapun dalam membuat keputusan.
b.
Hak Imunitas. Yaitu hak anggota DPR untuk kebal dari
tuntutan di muka pengadilan kerena pernyataan dan
pendapat yang disampaikan dalamrapat-rapat DPR, baik
dengan pemerintah dan atau rapat-rapat DPR lainnya.
c.
Hak bertanya secara lisan maupun tertulis. Yaitu hak anggota
DPR untuk bertanya berkaitan dengan tugas dan wewenang
DPR.
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
56
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih
melalui pemilihan umum. DPD sebagai lembaga perwakilan daerah
dan berkedudukan sebagai lembaga negara.
Gambar 2.18 Anggota DPD tengah mengikuti sidang di MPR.
Setiap provinsi diwakili 4 orang anggota DPD.
DPD bersama-sama dengan DPR berhak untuk:
a.
membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah;
b .
membahas masalah hubungan pusat dan daerah;
c.
membahas masalah sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi;
d.
masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah;
e.
mengajukan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
DPD merupakan lembaga negara yang anggota-anggotanya mewakili
setiap provinsi yang ada di Indonesia. Jawablah pertanyaan mengenai
anggota DPD di daerahmu, berikut ini:
1.
Siapakah nama-nama anggota DPD yang mewakili daerahmu?
2.
Seandainya kamu sempat bertemu dengan salah satu anggota
tersebut, aspirasi apakah yang akan kamu sampaikan?
3.
Apa yang harus dilakukan oleh Anggota DPD jika ada aspirasi dari
warga daerah yang diwakilinya?
www.rspoinawiwg.org
Jago Berpikir
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
57
5. Mahkamah Agung (MA)
MA (Mahkamah Agung
)
dan badan peradilan y
ang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer
, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK
(Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap
peraturan). Mahkamah Agung berwenang:
a.
mengadili pada tingkat kasasi,
b.
menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-
undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Gambar 2.19 Gedung Mahkamah Agung di Jakarta.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi berwenang:
a.
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
undang-undang dasar
.
b.
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
c.
memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu,
Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
Gambar 2.20 Sidang Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa hasil
pemilu.
www.pgri32.com
www.mahkamahkonstitusi.or.i
d
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
58
Jago Berlatih
Pemerintah Pusat
Pemerintah
Provinsi
Pemerintah
Provinsi
Pemerintah
Provinsi
Pemkab/
kota
Pemkab/
kota
Pemkab/
kota
Pemkab/
kota
Pemkab/
kota
Pemkab/
kota
Isilah tabel tentang lembaga-lembaga negara di bawah ini!
No
Lembaga Negara
Tugas/Wewenang/Kekuasaan
1
Presiden
2
Majelis Permusyawaratan
Rakyat
3
Dewan Perwakilan Rakyat
4
Dewan Perwakilan Daerah
5
Mahkamah Agung
D. Pemerintahan Pusat
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
59
1. Presiden
Presiden mempunyai kekuasaan dan kewenangan seperti yang
telah ditetapkan oleh UUD 1945. Presiden RI memegang kekuasaan
sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara, seorang presiden mempunyai tugas dan
kewenangan sebagai berikut:
a
.
memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
b.
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;
c.
menyatakan keadaan bahaya;
d.
mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan
pertimbangan DPR;
e.
menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR;
f.
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan MA;
g.
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR;
h.
memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Sebagai kepala pemerintahan, presiden RI memiliki kekuasaan
dan kewenangan sebagai berikut:
a.
mengajukan rancangan UU kepada DPR;
b .
menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan
UU;
c.
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu),
dalam hal kegentingan yang memaksa;
d.
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Kewenangan presiden sangat besar dan tugasnya amat berat,
maka harus dipilih orang yang memiliki kemampuan. Apakah kamu
bercita-cita jadi presiden RI? Silakan. Di negara demokrasi, setiap
warga negara berhak untuk menjadi orang nomor satu di republik
ini.
2. Wakil Presiden
Sejak tahun 2004 calon wakil presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum dalam satu paket dengan calon
presiden. T
ugas dan w
ewenang wakil presiden adalah sebagai
berikut:
a.
membantu presiden melakukan tugasnya;
b.
mengganti presiden sampai habis waktunya jika presiden
meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya.
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
60
Selain membantu presiden dalam melakukan tugasnya, wakil
presiden melakukan pengawasan operasional. Hal tersebut dilakukan
dengan bantuan departemen-departemen yang dilaksanakan oleh
inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri. Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementrian terdiri
dari menteri koordinator
, menteri y
ang memimpin departemen,
menteri nondepartemen dengan tugas khusus, dan pejabat tinggi
setingkat menteri.
3. Menteri Koordinator
Menteri koordinator (Menko) bertugas untuk
mengkoordinasikan penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan y
ang bersifat lintas departemen.
Ada 3 Menko dalam kabinet
Indonesia Bersatu:
a.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko
Polhukam);
b .
Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian);
c.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).
4. Menteri yang Memimpin Departemen
Bagan Organisasi Departemen
Sekretariat
Jenderal
Inspektoral
Jenderal
Menteri
Direktorat
Jenderal A
Direktorat
Jenderal C
Direktorat
Jenderal B
Staf ahli
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
61
a.
Menteri Dalam Negeri;
b .
Menteri Luar Negeri;
c.
Menteri Pertahanan;
d.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);
e.
Menteri Keuangan;
f.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
g.
Menteri Perindustrian;
h.
Menteri Perdagangan;
i.
Menteri Pertanian;
j.
Menteri Kehutanan;
k.
Menteri Perhubungan;
l.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
m .
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
n.
Menteri Pekerjaan Umum;
o.
Menteri Kesehatan;
p.
Menteri Pendidikan Nasional;
q.
Menteri Sosial;
r.
Menteri Agama.
5. Menteri Negara Nondepartemen dengan Tugas Khusus
a.
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;
b.
Menteri Negara Riset dan T
eknologi;
c.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
d.
Menteri Negara Lingkungan Hidup;
e.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
f.
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara;
g.
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
h.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bapenas;
i.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
j.
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
k.
Menteri Negara Perumahan Rakyat;
l.
Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.
6. Pejabat Tinggi Setingkat Menteri
Pejabat tinggi setingkat menteri yang membantu kelancaran
tugas-tugas kepresidenan adalah:
a.
Sekretaris Negara;
b .
Sekretaris Kabinet;
c.
Jaksa Agung.
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
62
7. Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal berada langsung di bawah menteri, dan
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen). T
ugas pokokny
a adalah:
a.
menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan
ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan
departemen;
b.
memberikan pelayanan administrative kepada menteri,
direktur jenderal, inspektorat jenderal, dan unit organisasi
lainya di lingkungan departemen;
c.
memberi petunjuk, mengawasi dan membimbing kepala biro;
d.
menyampaikan laporan berkala kepada menteri, tentang
keadaan departemen.
8. Direktur Jenderal
Direktorat jenderal berada langsung di bawah menteri. Dipimpin
oleh seorang direktur jenderal (Dirjen). T
ugas pokok direktorat jenderal
adalah melaksanakan sebagian tugas pokok departemen di bidangnya
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri.
Direktorat jenderal dalam menjalankan tugasnya berkewajiban:
a.
memberi petunjuk, mengawasi, dan membimbing pekerjaan
direktur, serta pimpinan unit organisasi yang berada di
bawahnya;
b .
mengadakan kerja sama dan konsultasi dengan Sekjen, Irjen,
dan dirjen lainnya, serta pimpinan unit organisasi lain dalam
lingkungan departemen.
9. Inspektorat Jenderal
Inspektorat jenderal adalah unsur pengawasan dalam
departemen yang berada langsung di bawah menteri. Inspektorat
jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal (Irjen).
T
ugas pokok inspektorat jenderal adalah melakukan pengaw
asan
dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas semua
unsur departemen agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
63
Jago Berlatih
Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1.
Sebutkan pejabat tinggi negara setingkat menteri!
2.
Apa tugas pokok dari inspektorat jenderal?
3.
Sebutkan lima saja menteri yang memimpin departemen!
4.
Apa saja kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan?
5.
Ada berapakah menteri koordinator dalam kabinet pemerintah saat
ini? Sebutkan!
E. Pemerintah Daerah Provinsi
Gambar 2.21 Gedung Kantor Gubernur
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administrasi di
bawah wilayah nasional. Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah
provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut didasarkan pada
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dipilih secara
langsung oleh rakyat di provinsi setempat, sehingga dalam hal ini gubernur
bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur juga berkedudukan sebagai
wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan, sehingga dalam
hal ini gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
www.bkpmd.malutprov.go.id
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
64
Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi:
Tahukah kamu bagaimana gubernur dan wakilnya dipilih? Mereka
dipilih sebagai satu pasangan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan
secara langsung oleh rakyat di daerah masing-masing. Pemilihan
dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Langsung artinya saat memberikan suara, tidak boleh diwakilkan
kepada orang lain. Umum artinya bahwa pemilihan dilaksanakan secara
serentak di seluruh daerah pada waktu yang sama. Bebas artinya pemilih
boleh memilih siapa saja sesuka hatinya. Ia tidak boleh dipaksa. Rahasia
artinya tidak ada seorang pun yang tahu apa yang dipilih oleh pemilih.
DPRD
Sekwan
Gubenur/Wakil
Gubernur
Sekretaris Daerah
Bappeda
Dinas-dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
65
Syarat Pemilih
Tidak semua penduduk berhak ikut serta dalam pemilihan kepala
daerah. Syarat-syarat pemilih sebagai berikut:
1.
warga daerah, berusia 17 tahun atau sudah menikah;
2.
terdaftar sebagai pemilih;
3.
tidak sedang terganggu jiwanya
4.
tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Tugas gubernur:
1. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten/kota;
2. mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi
dan kabupaten/kota.
Dalam Pemerintahan Daerah Provinsi, juga dikenal lembaga DPRD
Provinsi. DPRD Provinsi merupakan lembaga legislatif. Lembaga ini
merupakan mitra kerja pemerintah yang bertugas mengawasi jalannya
pemerintahan. Bersama-sama dengan gubernur, DPRD membuat
Peraturan Daerah (Perda). DPRD juga bertugas mmembahas dan
menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD).
Sebagaimana di propinsi lain di daerahmu, pasti ada gubernur dan
ada juga DPRD Provinsi. Carilah informasi mengenai hal-hal berikut, dan
tuliskanlah di selembar kertas, kemudian setorkan kepada gurumu.
1.
Siapa nama gubernur di daerahmu?
2.
Berasal dari parpol apakah gubernur yang saat ini menjabat di
daerhamu?
3.
Siapakah nama ketua DPRD Provinsi di daerahmu?
4.
Berasal dari partai apakah beliau?
5.
Berilah penilaian atas kinerja gubernur dan ketua DPRD Provinsi,
sesuai dengan apa yang kamu ketahui!
Jago Berpikir
Sebaiknya Kamu Tahu
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
66
F. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Gambar 2.22 Kantor Bupati/Walikota
Wilayah kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa
kecamatan. Wilayah kabupaten sebagian besar berupa wilayah pedesaan.
Wilayah kota biasanya terdiri dari wilayah perkotaan.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah kabupaten/
kota menggunakan asas otonomi. Artinya, pemerintah kabupaten/kota
berhak mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah kabupaten/
kota mempunyai hak sebagai berikut:
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
2. memilih kepala daerah;
3. mengelola aparatur daerah;
4. mengelola kekayaan daerah;
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya yang ada di daerah.
Kewajiban dari pemerintah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. melindungi masyarakat, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
www.jabar.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
67
Gambar 2.23 Pelantikan Bupati/Walikota
Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota:
www.komunitaspers.blog.dada.com
DPRD
Sekwan
Wakil Bupati/
Wakil Walikota
Sekretaris Daerah
Bappeda
Dinas-dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
68
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah yang disebut kepala
daerah. Pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang bupati, sedangkan
pemerintah kota dipimpin oleh seorang wali kota. Dalam menjalankan
tugasnya sehari-hari seorang bupati dibantu oleh seorang wakil bupati.
Begitu juga seorang walikota juga dibantu seorang wakil walikota.
Kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada). Sebelum pemilihan kepala daerah dilakukan,
para calon bupati/walikota serta wakilnya diberi kesempatan
berkampanye untuk menawarkan program. Masing-masing calon
merupakan calon yang diajukan partai politik yang ada di daerah tersebut.
Pemerintah kota yang memiliki DPRD, pemilihan walikota dan wakilnya
dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemerintah kota yang tidak
mempunyai DPRD,tetapi walikotanya diangkat oleh menteri dalam negeri
atas usul gubernur
.
Bupati/walikota adalah pimpinan dalam pemerintahan di daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, ia dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil
wali kota. Kedudukan bupati/wali kota sejajar dengan DPRD. Kedua
lembaga ini saling bekerja sama untuk memajukan daerahnya.
Gambar 2.24 Gedung DPRD Kabupaten/Kota
Di samping Bupati/walikota ada juga lembaga DPRD Kabupaten/
Kota. DPRD merupakan lembaga legislatif. Lembaga ini merupakan mitra
kerja pemerintah yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
Bersama-sama dengan bupati/walikota, DPRD membuat Peraturan
Daerah (Perda). DPRD juga bertugas membahas dan menyetujui
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
www.bojonegoro.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
69
Jago Berlatih
R a n g k u m a n
Cobalah berlatih menjawab pertanyaan di bawah ini!
1.
Sebutkan dua dari hak kabupaten/kota dalam otonomi daerah!
2.
Yang kamu ketahui,apa saja kewajiban kabupaten/kota dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah?
3.
Siapa yang mencalonkan calon bupati/walikota dalam pemilihan
kepala daerah kabupaten/kota?
4.
Apa nama lembaga legislatif di tingkat kabupaten/kota?
5.
Dalam membantu jalannya pemerintahan, bupati/walikota dipimpin
oleh berapa orang wakil?
1.
Kedaulatan tertinggi di negara Indonesia berada di tangan rakyat.
Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen.
2.
Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara
seperti MPR, DPR, Presiden, BPK, MA dan DPD.
3.
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum.
4.
Tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara diatur dalam UUD
1945.
5.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
6.
Kepala pemerintahan daerah provinsi adalah gubernur, kepala
pemerintahan daerah kabupaten adalah Bupati, kepala daerah kota
adalah Walikota.
7.
Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada).
8.
Pemerintah pusat terdiri dari presiden, wakil presiden dan
pembantu-pembantunya.
9.
Peran atau tugas dan wewenang MPR menurut Pasal 3 UUD 1945
adalah.
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b . melantik presiden dan/atau wakil presiden;
c.
hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD.
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
70
10.
Presiden berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD.
11.
Menurut UUD 1945 kekuasaan presiden meliputi:
a.
hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
b . menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU;
c.
memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan
laut, dan angkatan udara;
d. presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;
e.
presiden menyatakan keadaan bahaya;
f.
mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan
memperhatikan pertimbangan DPR;
g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan MA;
h. memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan DPR;
i.
memberi tanda gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan;
j.
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden;
k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;
l.
mengajukan rancangan undang-undang APBN.
12.
DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Fungsi DPR menurut
UUD 1945 mencakup fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan.
13.
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui
pemilihan umum. DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dan
berkedudukan sebagai lembaga negara.
14.
Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK
(Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan
kekuasaan kehakiman.
15.
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang:
a.
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-
undang dasar,
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar,
c.
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
71
Uji Kompetensi
Ayo mengukur kemampuanmu dalam memahami materi yang telah
kamu pelajari. Kemampuanmu dapat kamu ukur dengan
mengerjaan soal-soal berikut. Selanjutnya, mintalah saran kepada
gurumu apakah kemampuanmu sudah cukup baik atau masih perlu
ditingkatkan.
1.
Negara Indonesia berbentuk....
a.
republik
b .
federal
c.
kerajaan
d.
monarki
2.
merupakan salah satu tugas MPR adalah....
a.
mengubah dan menetapkan UUD
b.
menyusun RAPBN
c.
membuat undang-undang
d.
mengesahkan undang-undang
3.
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
disebut......
a.
hak menyatakan pendapat
b .
hak interpelasi
c.
hak angket
d.
hak budget
4.
DPR memegang kekuasaan untuk....
a.
mengajukan usul Perpu
b .
memberhentikan presiden dan wakil presiden
c.
menetapkan peraturan pemerintah
d.
membuat UU
5.
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui....
a.
pemilihan umum
b.
sidang umum MPR
c.
pemungutan suara di DPR
d.
perwakilan daerah kabupaten
A.
Memilih a, b, c, atau d sebagai jawaban yang tepat
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
72
6.
Menurut UUD 1945 yang memegang kekuasaan pemerintahan adalah....
a.
MPR
b.
DPR
c.
DPD
d.
presiden
7.
Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih oleh....
a.
seluruh anggota MPR
b .
seuruh anggota DPD
c.
seuruh anggota DPR
d.
seuruh rakyat yang memiliki hak pilih
8.
Yang bukan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah....
a.
MA
b.
KY
c.
MK
d.
Departemen Kehakiman
9.
Calon Hakim Agung diusulkan oleh KY kepada....
a.
MA
b.
MK
c.
Menteri Kehakiman
d.
DPR
10.
Jika ada perselisihan tentang hasil pemilu maka yang berwenang mengadili
dan memutuskan adalah.....
a.
MA
b.
KY
c.
MK
d.
Panwaslu
11.
Lembaga negara yang berhak menguji secara material peraturan di bawah
UU adalah....
a.
DPR
b.
KPU
c.
BPK
d.
MA
12.
Kabinet yang dipimpin presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2009
bernama....
a.
Gotong royong
b.
Pembangunan
c.
Indonesia Bersatu
d.
Reformasi
13.
DPR memiliki kekuasaan membentuk UU, maka disebut lembaga.....
a.
eksekutif
b .
legislatif
c.
yudikatif
d.
federatif
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
73
14
.
Hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK dilaporkan kepada.....
a.
DPR
b .
presiden
c.
DPD
d.
MA
15.
Anggota MPR terdiri dari.....
a.
seluruh anggota DPR dan DPD
b .
seluruh anggota DPR dan BPK
c.
seluruh anggota DPR dan DPRD
d.
seluruh anggota DPR dan utusan daerah
1.
Sebutkan syarat-syarat untuk menjadi presiden Republik Indonesia!
2.
Sebutkan kewenangan MPR!
3.
Jelaskan tugas Komisi Yudisial!
4.
Apa saja wewenang mahkamah konstitusi?
5.
Sebutkan asas pemilihan umum!
B.
Menjawab pertanyaan
Bab II ~ Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
74
Aktivitasmu
Kerjakan secara berkelompok!
KLIPING KORAN
-
Buatlah kelompok kerja yang beranggotakan maksimal 5 orang!
-
Bagilah tugas kepada masing-masing untuk mengkliping berita di
koran mengenai lembaga-lembaga negara dalam 4 hari.
-
Tempellah kliping korang yang kamu dapatkan di atas kertas folio.
-
Diskusikan kinerja lembaga-lembaga negara yang ada di klipingmu.
-
Laporkan hasil kerja kelompokmu kepada guru (kliping koran serta
komentar hasil diskusi kelompokmu).
-
Selamat beraktivitas!
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
75
Ayo mengukur kemampuan selama satu semester dengan mengerjakan
perintah-perintah di bawah ini. Setelah itu gurumu akan memberikan evaluasi
apakah kemampuanmu sudah mencapai target yang diinginkan atau masih
perlu ditingkatkan.
1.
Urutan sila Pancasila yang resmi sesuai dengan....
a.
Piagam Jakarta
b .
usulan Ir. Soekarno
c.
usulan Moh Yamin
d.
Alinea 4 UUD 1945
2.
Piagam Jakarta dirumuskan oleh....
a.
panitia sembilan
b .
seluruh anggota BPUPKI
c.
seluruh anggota PPKI
d.
tokoh kemerdekaan
3.
BPUPKI dibentuk tanggal....
a.
1 Maret 1945
b.
29 Mei 1945
c.
1 Juni 1945
d.
22 Juni 1945
4.
Ketua BPUPKI adalah....
a.
Ir. Soekarno
b .
Drs. Moh. Hatta
c.
Dr. Rajiman Wedyodiningrat
d.
Mr. Moh. Yamin
5.
Gambar pohon beringin pada lambang negara Indonesia merupakan simbol
dari sila....
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b .
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6.
Tanggal 1 Juni seharusnya kita peringati sebagai hari....
a.
lahirnya Pancasila
b .
kesaktian Pancasila
c.
disyahkannya UUD 1945
d.
disyahkannya dasar negara
A.
Memilih a, b, c, atau d sebagai jawaban yang tepat!
Latihan Ulangan Semester 1
Latihan Ulangan Semester 1
76
7.
T
okoh pengusul dasar negara yang berasal dari Sumatera Barat adalah....
a.
Drs. Moh. Hatta
b.
Mr. Moh. Yamin
c.
K.H. Wahid Hasyim
d.
Haji Agus Salim
8.
Nilai-nilai yang terdapat dalam kelima sila Pancasuila berasal dari ....
a.
pemikiran para tokoh nasional
b .
nilai luhur budaya bangsa Indonesia
c.
adat dan budaya suku Jawa
d.
usulan perdana menteri Jepang
9.
Jepang memberi janji kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945
dengan maksud agar....
a.
membantu Indonesia agar bebas dari penjajahan Belanda;
b.
bangsa Indonesia bersemangat membantu Jepang dalam melawan
Sekutu;
c.
rakyat Indonesia tidak melawan kepada Jepang;
d.
bangsa Indonesia dapat sejajar dengan bangsa Jepang.
10.
Negara Indonesia berbentuk....
a.
republik
b .
federal
c.
kerajaan
d.
monarki
11.
Rumusan sila pertama Pancasila menurut Piagam Jakarta adalah........
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
c.
Ketuhanan Yang Berkebudayaan
d.
Peri Ketuhanan
12.
merupakan salah satu tugas MPR adalah...
a.
mengubah dan menetapkan UUD
b.
menyusun RAPBN
c.
membuat undang-undang
d.
mengesahkan undang-undang
13.
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
disebut....
a.
hak menyatakan pendapat
b .
hak interpelasi
c.
hak angket
d.
hak budget
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas VI
77
14
.
DPR memegang kekuasaan untuk....
a.
mengajukan usul Perpu
b .
memberhentikan presiden dan wakil presiden
c.
menetapkan peraturan pemerintah
d.
membuat UU
15.
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui....
a.
pemilihan umum
b.
sidang umum MPR
c.
pemungutan suara di DPR
d.
perwakilan daerah kabupaten
16.
Menurut UUD 1945 yang memegang kekuasaan pemerintahan adalah....
a.
MPR
b.
DPR
c.
DPD
d.
Presiden
17.
Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih oleh....
a.
seluruh anggota MPR
b .
seuruh anggota DPD
c.
seuruh anggota DPR
d.
seuruh rakyat yang memiliki hak pilih
18.
Yang bukan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah....
a.
MA
b.
KY
c.
MK
d.
Departemen Kehakiman
19.
Jika ada perselisihan tentang hasil pemilu maka yang berwenang mengadili
dan memutuskan adalah....
a.
MA
b.
KY
c.
MK
d.
Panwaslu
20.
Calon Hakim Agung diusulkan oleh KY kepada....
a.
MA
b.
MK
c.
Menteri Kehakiman
d.
DPR
21.
Lembaga negara yang berhak menguji secara material peraturan di bawah
UU adalah....
a.
DPR
b.
KPU
c.
BPK
d.
MA
Latihan Ulangan Semester 1
78
B.
Menjawab pertanyaan!
22.
Kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2009
bernama....
a.
Gotong royong
b.
Pembangunan
c.
Indonesia Bersatu
d.
Reformasi
23.
DPR memiliki kekuasaan membentuk UU, maka disebut lembaga.....
a.
eksekutif
b .
legislatif
c.
yudikatif
d.
federatif
24.
Anggota MPR terdiri dari....
a.
seluruh anggota DPR dan DPD
b .
seluruh anggota DPR dan BPK
c.
seluruh anggota DPR dan DPRD
d.
seluruh anggota DPR dan utusan daerah
25.
Hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK dilaporkan kepada....
a.
DPR
b .
presiden
c.
DPD
d.
MA
1.
Berikan contoh pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan,
sehari- hari!
2.
Sebutkan rumusan Pancasila menurut Piagam Jakarta!
3.
Di manakah rumusan Pancasila yang sah dimuat?
4.
Jelaskan tugas BPUPKI!
5.
Mengapa kepentingan negara harus didahulukan daripada kepentingan
pribadi?
6.
Sebutkan kewenangan MPR!
7.
Jelaskan tugas komisi yudisial!
8.
Apa saja wewenang mahkamah konstitusi?
9.
Sebutkan asas pemilihan umum!
10.
Apakah lembaga yang menyelenggarakan Pilkada?